Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Eksekusi Tembak Hukuman Mati di Indonesia
Pasal 1 UU tersebut mengatur, pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan ditembak sampai mati.....tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa memberitahuk
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Eksekusi Tembak Hukuman Mati di Indonesia
TRIBUNJATENG.COM - Ferdy Sambo resmi divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2022).
Vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Majelis hakim menyatakan jika Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Dasar hukum pidana mati di Indonesia
Dasar hukum pidana mati Menurut Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana.
Kemudian, menjatuhkan papan tempat terpidana tersebut berdiri.
Kendati demikian, ketentuan Pasal 11 KUHP diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Pasal 1 UU tersebut mengatur, pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.
Pelaksanaan hukuman mati atau pidana mati
Berdasarkan UU Nomor 02/Pnps/1964, tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati. Apabila terpidana hamil, maka hukuman mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
Sebelum eksekusi, Kapolda membentuk regu tembak yang terdiri dari 1 Bintara, 12 Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira.
Semua regu tembak berasal dari Korps Brigade Mobil atau Brimob. Selanjutnya, berikut tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, seperti diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010:
Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati.
Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan.
Ferdy Sambo
hukuman mati
pidana mati
cara hukukman mati
cara hukuman mati di Indonesia
dasar hukum hukuman mati
hukuman mati adalah
ditembak sampai mati
regu tembak
Alasan Putri Candrawathi Dapat Remisi Hampir Setahun Karena 2 Bulan Sekali Rutin Donor Darah |
![]() |
---|
Rajin Donor Darah dan Pintar Merajut, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo dapat Remisi 9 Bulan |
![]() |
---|
Sosok Yusa Utomo yang Divonis Mati karena Bunuh 1 Keluarga, Pesan Terakhir Mau Donorkan Organ Tubuh |
![]() |
---|
Terdakwa Pembunuhan Pasangan Guru di Kediri Siap Sumbangkan Organ Tubuh Setelah Divonis Mati |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah, TNI yang Tembak Mati 3 Polisi Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Dengan Peltu Lubis? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.