Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

4 Hal yang Bikin Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Putri Candrawathi, Diperkuat Rekaman CCTV

Berikut alasan yang membuat Putri Candrawathi divonis lebih berat darii tuntutan jaksa. Putri mendapat vonis 20 tahun penjara

Editor: muslimah
KompasTV
Putri Candrawathi juga mendapat vonis lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut alasan yang membuat Putri Candrawathi divonis lebih berat darii tuntutan jaksa.

Putri mendapat vonis 20 tahun penjara, jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim pun membeberkan alasannya.

Antara lain Putri Candrawathi sudah tahu rencana suaminya, Ferdy Sambo, yang akan melakukan pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). (WARTA KOTA/YULIANTO)

Selain itu, majelis hakim juga membeberkan bukti bahwa pengakuan pelecehan seksual yang diungkap Putri ternyata tidak valid.

Putri dinilai terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.

Baca juga: Hakim Tegaskan Tudingan Brigadir Yosua Perkosa Putri Candrawathi Tak Terbukti

Baca juga: Suami Maudy Ayunda Terkejut Lihat Cara Orang Indonesia Berkomunikasi dengan Klakson

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 20 tahun penjara," ujar majelis hakim.

Hakim juga menyebut tak ada hal yang meringankan dari Putri Candrawathi selama persidangan.

Berikut alasna kuat hakim menjatuhkan vonis tersebut, melansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'BREAKING NEWS: Hakim Vonis Putri Candrawathi Hukuman 20 Tahun Penjara'.

1. Tahu Rencana Ferdy Sambo

Majelis Hakim pada sidang putusan Ferdy Sambo menilai bahwa terdakwa Putri Candrawathi mengetahui rencana eksekusi Brigadir J bakal dilakukan di Duren Tiga.

"Menimbang bahwa jika benar Putri Candrawathi akan melakukan isolasi mandiri karena protokol kesehatan dan adanya balita di dalam rumah. Menjadi pertanyaan mengapa saksi Susi tidak sekalian diajak bersama padahal diketahui Susi juga ikut berangkat dari Magelang menuju Jakarta," kata Majelis Hakim di persidangan.

Majelis hakim mengatakan hal itu berdasar keterangan Richard Eliezer, Daden, Romer, Ricky Rizal dan terdakwa sendiri di persidangan bahwa setelah penembakan korban Joshua.

"Saksi Ricky Rizal diperintahkan oleh terdakwa untuk mengantarkan pulang Putri Candrawathi ke rumah Saguling dengan menggunakan mobil Lexus LM," sambungnya.

2. Alasan Isoman Tak Masuk Akal

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved