Berita Nasional
4 Hal yang Bikin Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Putri Candrawathi, Diperkuat Rekaman CCTV
Berikut alasan yang membuat Putri Candrawathi divonis lebih berat darii tuntutan jaksa. Putri mendapat vonis 20 tahun penjara
TRIBUNJATENG.COM - Berikut alasan yang membuat Putri Candrawathi divonis lebih berat darii tuntutan jaksa.
Putri mendapat vonis 20 tahun penjara, jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Majelis hakim pun membeberkan alasannya.
Antara lain Putri Candrawathi sudah tahu rencana suaminya, Ferdy Sambo, yang akan melakukan pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, majelis hakim juga membeberkan bukti bahwa pengakuan pelecehan seksual yang diungkap Putri ternyata tidak valid.
Putri dinilai terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.
Baca juga: Hakim Tegaskan Tudingan Brigadir Yosua Perkosa Putri Candrawathi Tak Terbukti
Baca juga: Suami Maudy Ayunda Terkejut Lihat Cara Orang Indonesia Berkomunikasi dengan Klakson
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 20 tahun penjara," ujar majelis hakim.
Hakim juga menyebut tak ada hal yang meringankan dari Putri Candrawathi selama persidangan.
Berikut alasna kuat hakim menjatuhkan vonis tersebut, melansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'BREAKING NEWS: Hakim Vonis Putri Candrawathi Hukuman 20 Tahun Penjara'.
1. Tahu Rencana Ferdy Sambo
Majelis Hakim pada sidang putusan Ferdy Sambo menilai bahwa terdakwa Putri Candrawathi mengetahui rencana eksekusi Brigadir J bakal dilakukan di Duren Tiga.
"Menimbang bahwa jika benar Putri Candrawathi akan melakukan isolasi mandiri karena protokol kesehatan dan adanya balita di dalam rumah. Menjadi pertanyaan mengapa saksi Susi tidak sekalian diajak bersama padahal diketahui Susi juga ikut berangkat dari Magelang menuju Jakarta," kata Majelis Hakim di persidangan.
Majelis hakim mengatakan hal itu berdasar keterangan Richard Eliezer, Daden, Romer, Ricky Rizal dan terdakwa sendiri di persidangan bahwa setelah penembakan korban Joshua.
"Saksi Ricky Rizal diperintahkan oleh terdakwa untuk mengantarkan pulang Putri Candrawathi ke rumah Saguling dengan menggunakan mobil Lexus LM," sambungnya.
2. Alasan Isoman Tak Masuk Akal
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Murka, Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana: Harus Ada Efek Jera |
![]() |
---|
Keluarga Ojol yang Patah Hidung Dipukul Oknum TNI Tolak Damai |
![]() |
---|
Keputusan Resmi FIFA, Erick Thohir Tetap Ketua Umum PSSI Hingga 2027 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.