Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

4 Hal yang Bikin Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Putri Candrawathi, Diperkuat Rekaman CCTV

Berikut alasan yang membuat Putri Candrawathi divonis lebih berat darii tuntutan jaksa. Putri mendapat vonis 20 tahun penjara

Editor: muslimah
KompasTV
Putri Candrawathi juga mendapat vonis lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara 

Majelis hakim menilai jika tetap pada alasan protokol kesehatan dan ada anak balita di dalam rumah sambil menunggu hasil tes PCR keluar, seharusnya Putri Candrawathi tetap melakukan isolasi mandiri di rumah terdakwa di Jalan Bangka

"Faktanya Putri Candrawathi tetap tinggal di Saguling dari delapan Juli hingga selanjutnya," jelas Majelis Hakim.

Atas fakta itu Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan terhadap korban Nofriansyah di Duren Tiga.

"Menimbang bahwa dari uraian di atas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan terhadap korban Nofriansyah akan dilakukan di rumah jalan Duren Tiga 46," katanya.

3. Bukti Rekaman CCTV

Selain itu, dalam rekaman CCTV menunjukkan keberadaan Putri Candrawathi bersama dengan Kuat Maruf naik lift ke lantai 3 rumah Saguling menunjukkan bahwa keduanya hendak menemui terdakwa Ferdy Sambo.

Walaupun waktunya terbilang cukup singkat, namun Majelis Hakim meyakini adanya pertemuan itu.

"Keberadaan Kuat Ma'ruf ke lantai 3 itu berdasarkan rekaman CCTV memang kurang lebih dari 3 menit, tapi Majelis Hakim meyakini saksi Kuat Maruf bersama Putri Candrawathi menemui terdakwa di lantai 3," kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis Ferdy Sambo.

4. Tak Ada Pelecehan

Dalam sidang putusan Ferdy Sambo, Majelis Hakim juga menyatakan 'tidak ada bukti yang menunjukkan terjadinya pelecehan seksual' oleh almarhum Brigadir J terhadap diri Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) itu, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso mengatakan tidak ada bukti yang mengarah pada peristiwa tersebut.

"Menimbang bahwa sementara itu apabila mencermati pada peristiwa 7 Juli tersebut, tidak adanya bukti yang mendukung, yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau yang lebih dari itu," kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati

Sementara itu, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). 

Majelis hakim yang terdiri dari Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut memastikan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal  55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved