Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Divonis Mati dan Putri Candrawathi 20 Tahun, Keluarga Brigadir J: Keadilan Kami Rasakan
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
TRIBUNJATENG.COM - Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara, istri Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kata Mahfud MD: Sudah Tepat
Putri dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menegaskan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.
Tidak ada hal yang meringankan hukuman untuk Putri.
Vonis Sambo dan Putri di mata keluarga Brigadir J
Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak mengatakan, keluarga sangat senang dengan vonis mati yang diberikan terhadap Sambo.
Dia menilai, vonis mati terhadap Sambo telah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga.
"Kami sangat bangga dengan keputusan hakim saat ini.
Telah terbuka semua, kasus diungkap dengan benar-benar dan keadilan kami rasakan," ujar Rohani, dikutip dari Kompas TV, Senin.
"Seluruh keluarga kami mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat dan hakim.
Seluruh masyarakat menginginkan keadilan dan kita rasakan," kata Rohani menambahkan.
Rohani menilai, dengan hukuman tersebut, diharapkan tidak ada lagi kejadian serupa.
"Iya betul. Sambo sekarang dihukum mati, jadi tidak ada lagi Sambo Sambo Lain di kemudian hari," kata Rohani.
Sementara, ibu Yosua, Rosti Simanjuntak menyebut, vonis mati untuk Ferdy Sambo sesuai dengan harapan keluarga.
Rosti berterima kasih kepada majelis hakim atas vonis hukuman mati untuk Sambo.
"Ya, (vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo) sesuai harapan kami dan doa kami kepada Tuhan yang kami panjatkan setiap saat," ujar Rosti.
"Tuhan telah nyatakan mukjizatnya melalui perpanjangan tangannya, yaitu hakim kepada utusan di muka bumi ini," ungkap Rosti, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sementara, ayah Yosua, Samuel Hutabarat menilai hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri sebenarnya tak sebanding dengan nyawa anaknya.
Namun, dia tetap mengapresiasi putusan dari majelis hakim.
“Kami mengapresiasi karena Putri Candrawathi dihukum sesuai dengan Pasal 340 yakni pembunuhan berencana,” kata Samuel melalui sambungan telepon.
“Memang tidak sebanding dengan nyawa anak yang hilang.
Tapi kami mengapresiasi keputusan hakim yang telah memberikan rasa keadilan,” ujar Samuel. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Mati Ferdy Sambo dan 20 Tahun Penjara bagi Putri Candrawathi di Mata Keluarga Brigadir J"
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Eksekusi Tembak Hukuman Mati di Indonesia
Fakta Baru Kasus AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil, Kapolres Ternyata Juga Jadi Korban |
![]() |
---|
Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Keluar Penjara Sejak 4 Agustus 2023 Lalu |
![]() |
---|
Inilah Sosok 5 Hakim MA Dibalik Keringanan Hukuman Ferdy Sambo CS, 2 Beda Pendapat |
![]() |
---|
Respons Keluarga Brigadir J Setelah MA Menyunat Hukuman Mati Ferdy Sambo: Dulu Adil Sekarang Kecewa |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo menjadi Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.