Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kota Semarang Menduduki Peringkat Pertama Pelanggaran Pemilu di Jawa Tengah

Kota Semarang menduduki peringkat pertama pelanggaran pemilu di Jawa Tengah. 

Tayang:
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Bawaslu Kota Semarang bentuk komunitas digital Jarimu Mengawasi Pemilu di Kantor Kecamatan Ngaliyan Semarang, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kota Semarang menduduki peringkat pertama pelanggaran pemilu di Jawa Tengah. 

Mengantisipasi pelanggaran tersebut Bawaslu Kota Semarang melakukan berbagai upaya, satu di antaranya membentuk dan meluncurkan  komunitas digital yakni jarimu mengawasi pemilu.

Kordiv penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menerangkan komunitas itu merupakan kebijakan Bawaslu RI. Pengawasan itu tidak hanya penglihatan saja melainkan melalui  digital.

Bawaslu Kota Semarang bentuk komunitas digital Jarimu Mengawasi Pemilu di Kantor Kecamatan Ngaliyan Semarang, Selasa (14/2/2023).
Bawaslu Kota Semarang bentuk komunitas digital Jarimu Mengawasi Pemilu di Kantor Kecamatan Ngaliyan Semarang, Selasa (14/2/2023). (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

"Mengawasinya tidak hanya mata saja tetapi jari-jari kita ikut mengawasi. Karena sekarang era 4.0 digital dan IT itulah yang ikut diawasi. Karena banyak praktik-praktik dugaan pelanggar," ujarnya saat peluncuran komunitas digital di pendopo Kecamatan Ngaliyan, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya masyarakat yang ingin bergabung harus melakukan register akun agar bisa masuk di komunitas itu. Adapun berbagai prosedur yang harus dilakukan masyarakat jika ingin menyampaikan dugaan pelanggaran.

"Nanti ada kanal khususnya. Nanti ada link dan portal yang difasilitasi Bawaslu RI," tuturnya.

Dikatakannya, pada pemilu sebelumnya, Kota Semarang tercatat terdapat 45 jenis pelanggaran. Pelanggaran itu terjadi pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) pada tahun 2020 dan Pemilu 2019.

Bawaslu Kota Semarang bentuk komunitas digital Jarimu Mengawasi Pemilu di Kantor Kecamatan Ngaliyan Semarang, Selasa (14/2/2023).
Bawaslu Kota Semarang bentuk komunitas digital Jarimu Mengawasi Pemilu di Kantor Kecamatan Ngaliyan Semarang, Selasa (14/2/2023). (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

"Pelanggarannya ada tindak pidana, pelanggaran Undang-undang lainnya, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran kode etik," tutur dia.

Ia menuturkan berdasarkan data yang di rilis Bawaslu RI, pelanggaran pemilu di Kota Semarang tinggi. Jika di Jawa Tengah Kota Semarang menduduki peringkat pertama pelanggaran Pemilu dengan persentase 73,26 persen.

"Ini menjadi peringatan dini kami. Kemudian kami membuat buku dan kami bagi kepada stakeholder," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved