Hotline Semarang
Pengajuan Dispensasi Nikah Langsung Dikabulkan?
Pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang dikirim ke redaksi melalui rubrik hotline.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang sudah dikirim ke redaksi melalui rubrik Hotline Semarang.
Pertanyaan itu dicarikan jawaban dari narasumber yang berkompeten menjawab.
Pertanyaan
Halo Pak Hakim. Apakah mengajukan dispensasi nikah bisa langsung dikabulkan?
Pengirim: 08522503xxxx
Jawaban
Kalau sudah terlanjur hamil jadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menyetujui dispensasi nikah. Kalau ada anak yang mengajukan dispensasi nikah bukan oleh faktor hamil di luar nikah, nanti akan disarankan dan diberi pemahaman oleh majelis hakim agar melanjutkan pendidikan, jangan buru-buru nikah dulu.
Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Ma'sum Umar (*)