Hotline Semarang

Pengajuan Dispensasi Nikah Langsung Dikabulkan?

Pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang dikirim ke redaksi melalui rubrik hotline.

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: sujarwo
Google
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang sudah dikirim ke redaksi melalui rubrik Hotline Semarang.

Pertanyaan itu dicarikan jawaban dari narasumber yang berkompeten menjawab.

Pertanyaan

Halo Pak Hakim. Apakah mengajukan dispensasi nikah bisa langsung dikabulkan? 

Pengirim: 08522503xxxx  

Jawaban

Kalau sudah terlanjur hamil jadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menyetujui dispensasi nikah. Kalau ada anak yang mengajukan dispensasi nikah bukan oleh faktor hamil di luar nikah, nanti akan disarankan dan diberi pemahaman oleh majelis hakim agar melanjutkan pendidikan, jangan buru-buru nikah dulu.

Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Ma'sum Umar (*)
 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved