Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

WNA Pakistan Terduga Pelaku TPPO Kabur dari Tahanan Imigrasi Setelah Rusak Rantai Borgol

H (37) dilaporkan mampu memutus rantai borgol di tangannya lalu kabur melalui ventilasi.

FOX NEWS
Ilustrasi borgol 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang warga negara asing (WNA) Pakistan, terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kabur dari tahanan Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/2/2023).

H (37) dilaporkan mampu memutus rantai borgol di tangannya lalu kabur melalui ventilasi.

Baca juga: Bos Besar Narkoba Zul Peng Grik Kabur Dari Penjara, Diduga Ada Keterlibatan Orang Dalam

"Dia mampu memutuskan rantai borgol, dan meloloskan diri dari ventilasi.

Saat kabur, borgol masih ada di kedua tangannya, semacam memakai gelang karena rantainya yang putus," kata Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Rian Aditya, Senin (13/2/2023).

melarikan diri dari penahanan Imigrasi Nunukan Kaltara
WNA Pakistan terduga pelaku TPPO gadis remaja, melarikan diri dari penahanan Imigrasi Nunukan Kaltara. Aksi pelarian ini merupakan kali kedua yang dilakukan H. (Dok.Imigrasi Nunukan)

Menurut Rian, H pada bulan sebelumnya juga sempat kabur dari ruang detensi Imigrasi Nunukan, pada Minggu (29/1/2023).

Sebagai informasi, H diamankan petugas Imigrasi Nunukan bersama rekannya bernama R (24) di sebuah hotel pada Rabu (18/1/2023).

Keduanya terbukti melanggar undang undang keimigrasian karena masuk secara illegal dan memasukkan seorang WNA tanpa paspor.

Lalu, bersama keduanya petugas mendapati gadis remaja berusia 16 tahun bernama A.

‘’Dari sejumlah penelusuran dan penyelidikan, petugas Imigrasi mendapatkan fakta bahwa gadis belia bernama A merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),’’ujarnya lagi.

Buru pelaku


Rian menegaskan, pihaknya terus memburu H dan R di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya, termasuk di area perkebunan dan hutan.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk membantu penyidikan dan serta meminta izin Kalapas Nunukan untuk menitipkan kedua WNA Pakistan dimaksud selama proses penyidikan dilakukan.

 
‘’Sementara, kita fokus pencarian dan proses bagi H dan R yang diduga melakukan kejahatan kemanusiaan berupa TPPO.

Kita sangkakan Pasal 120 dan/atau 134 UU Imigrasi, untuk tudingan TPPO dan tingkah H yang selalu kabur kaburan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved