Kesulitan Awasi Coklit, Bawaslu bakal Laporkan KPU ke Jokowi
Bawaslu kesulitan melakukan pengawasan coklit karena KPU tidak bersedia membagikan data yang menjadi rujukan pantarlih.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja bakal melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pengawasan coklit.
Pasalnya, KPU tidak bersedia membagikan data yang menjadi rujukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Hal itu mengakibatkan Bawaslu kesulitan melakukan pengawasan.
Menurut Bagja, yang dilakukan KPU bertentangan dengan pesan Presiden Jokowi dalam Konsolidasi Nasional Bawaslu pada 17 Desember 2022.
"Bapak Presiden Joko Widodo mengingatkan jika ada lembaga pemerintah yang menghalang-halangi Bawaslu untuk mengakses data pemilih, maka laporkan kepada Presiden. Kami akan laporkan," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (15/2).
"Ini sebenarnya sudah tegas Pak Presiden ngomong seperti itu dan sekarang kami akan melakukan itu," sambungnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty mengatakan, satu-satunya akses yang saat ini dimiliki adalah akses terhadap data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, akses itu hanya untuk mengetahui penduduk yang melapor ke Bawaslu soal masalah daftar pemilih, melalui Posko Kawal Hak Pilih yang dibentuk Bawaslu.
Sementara itu, data yang dibutuhkan pengawas yang turun ke lapangan untuk mengawasi kerja pantarlih melakukan coklit adalah Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kemendagri yang sudah dibersihkan oleh KPU untuk dicoklit.
"Sehingga, ini memang menjadi keterbatasan, karena begitu kami turun ke bawah, DP4-nya kami tidak pegang. Jadi, sesungguhnya memang kami sekarang sedang berupaya," paparnya.
"Ketua sudah sangat tegas menyatakan, kita harus dapat. Karena, kalau enggak dapat, nanti yang dipertaruhkan itu hak pilih warga negara. Maka, apa pun caranya, Bawaslu akan tegas soal ini," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos menuturkan, daftar pemilih yang menjadi rujukan pantarlih melakukan coklit tidak dibagikan ke siapa pun di luar KPU. Ia berdalih, data tersebut tergolong sebagai data bergerak atau belum final.
"Jadi itu data masih diproses di kami. Itu dikecualikan (dari data yang bisa dibagikan-Red). Itu belum data pemilih. Itu masih data hasil sinkronisasi. Kalau DP4 itu sudah ada kebijakan dari Mendagri soal zero sharing data policy," jelasnya, kepada Kompas.com, Rabu (15/2).
Sebagai informasi, dimulainya tahapan coklit ditandai dengan apel serentak di seluruh kelurahan/desa di Indonesia pada Minggu (12/2).
Coklit akan berlangsung sampai 14 Maret 2023. Setiap petugas pantarlih bertanggungjawab atas daftar pemilih per 1 TPS dan harus melakukan coklit dari rumah ke rumah.
Sebelumnya, dalam DP4 yang diterima KPU RI dari Kemendagri pada 14 Desember 2022, terdapat 204,65 juta penduduk potensial pemilih dalam negeri pada Pemilu 2024.
Penduduk yang masuk dalam DP4 adalah WNI yang akan berusia 17 tahun atau lebih pada hari H Pemilu 2024, dan bukan anggota TNI/Polri. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Rahmat-Bagja.jpg)