Minggu, 26 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Solar Ilegal di Blora, Beli 10 Kali Selama 5 Hari, Sempat Dipindah ke Jiken

Terdakwa bersama beberapa orang lainnya membeli solar sebanyak 10 kali saat ditampung di belakang pemakaman Karangjati, Kabupaten Blora.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
DOKUMENTASI Barang bukti satu unit truk tangki pengangkut solar kapasitas 24.000 liter yang diduga solar ilegal dengan nopol L 9683 UO beserta mesin diesel, selang saat ditunjukkan Satreskrim Polres Blora. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Kasus penyalahgunaan solar menggunakan mobil tangki berstiker Inkoppol memasuki sidang pertama pada Selasa (14/2/2023).

Terungkap, terdakwa bersama beberapa orang lainnya membeli solar sebanyak 10 kali saat ditampung di belakang pemakaman Karangjati.

Ribuan liter solar itu juga sempat dipindah ke Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.

Itu sebelum terjadi penangkapan di jalan lingkar baru Kelurahan Beran, Kecamatan Blora Kota pada 26 Agustus 2022 .

Berdasarkan penelusuran melalui Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Blora, terdakwa Fibi Joko Susilo (sebelumnya disebut sebagai FJS) bersama tersangka Muh Safik sudah menyiapkan 40 bull untuk menampung solar di gudang belakang area pemakaman Karangjati.

Gudang tersebut diisi BBM jenis solar bersubsidi yang dibeli dari sopir mobil tangki dump truck berasal dari SPBU.

Baca juga: Bupati Blora Sentil Kades Jepangrejo Soal Pengembangan Potensi Lokal dalam Giat Menanam di HPN 2023

Baca juga: Persoalan Tanah Wonorejo, Bupati Blora Targetkan Selesai Maret, Besok Mulai Sosialisasi 3 Kelurahan

”Pada 14 Februari 2023 mulai sidang perdana,” ungkap Jatmiko, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora ini kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/2/2023).

Pembelian solar sebanyak 10 kali itu dilakukan dalam rentang waktu 5 hari.

Yakni sejak 15 hingga 19 Agustus 2022.

Rinciannya, pada 15 Agustus, pembelian dilakukan 3 kali dengan total biaya Rp 80,1 juta.

Lalu pada 16 Agustus sebanyak 3 kali dengan total Rp 131,4 juta.

Baca juga: Bupati Arief Rohman Curhat Kepada Gubernur Jateng, Banyak Jalan Rusak di Blora, Ini Respon Ganjar

Kemudian 18 Agustus ada 2 kali dengan total Rp 73 juta.

Serta pada 19 Agustus 2022 sebanyak 2 kali dengan total Rp 59,5 juta.

Setelah terkumpul, Joko (sapaan akrab terdakwa, Red) meminta kepada saksi MS untuk memindahkan solar ke rumah orangtuanya di Desa Bleboh, Kecamatan Jiken.

Hal ini karena ada informasi mengenai operasi BBM dari Mabes Polri.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved