Polisi Tembak Polisi
Keluarga Berharap Uang dan Barang Brigadir J yang Dicuri Ferdy Sambo dkk Dikembalikan
Keluarga Brigadir J membuat laporan karena sejumlah benda dan uang milik almarhum raib bak ditelan bumi setelah meninggal secara mengenaskan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Rabu (15/2/2023) malam, keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melaporkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dan terdakwa lain kasus pembunuhan Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Keluarga Brigadir J membuat laporan karena sejumlah benda dan uang milik almarhum raib bak ditelan bumi setelah meninggal secara mengenaskan pada Juli lalu.
Total uang dan barang yang hilang diperkirakan bernilai lebih dari Rp 200 juta.
Baca juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Bibi Brigadir J Nilai Terlalu Rendah untuk Seorang Pembunuh
"Kalau barang itu milik anakku, seharusnya dikembalikan kepada ahli warisnya.
Sebab setelah anak itu meninggalkan orangtuanya dan dibunuh secara sadis, saya sebagai ibu dari almarhum beserta keluarganya berhak menjadi ahli waris yang sah," ujar Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Dalam Laporan Polisi bernomor LP / B / 525 / II / 2023 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA, keluarga Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo dkk dengan dugaan pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian uang.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, dugaan pencurian uang yang dilakukan Ferdy Sambo dkk akan dijerat dengan Pasal 352 atau 365 KUHP juncto Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010.
Dalam hal ini, pihak keluarga melaporkan tiga orang sekaligus, yaitu Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo.
"Ricky rizal kan mengaku dia mencuri karena disuruh Putri Candrawathi, nah Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia.
Jadi biarkan nanti Ferdy Sambo membuktikan dalil dia, apakah dia pernah setor uang ke situ.
Baik itu secara langsung maupun oleh orangnya dia," kata Kamaruddin.
"Kerugiannya yang jelas di atas Rp 200 juta.
Itu juga belum dihitung dari kerugian atas hilangnya HP, laptop, dan gadget lainnya," pungkas dia.
Sebagai informasi, uang Brigadir J raib Rp 200 juta usai dibunuh oleh Sambo dkk pada 8 Juli 2022.
Kamaruddin mengungkap ada aktivitas transfer yang dilakukan Ricky Rizal dari rekening pribadi Brigadir J tiga hari setelah insiden nahas tersebut.
Fakta Baru Kasus AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil, Kapolres Ternyata Juga Jadi Korban |
![]() |
---|
Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Keluar Penjara Sejak 4 Agustus 2023 Lalu |
![]() |
---|
Inilah Sosok 5 Hakim MA Dibalik Keringanan Hukuman Ferdy Sambo CS, 2 Beda Pendapat |
![]() |
---|
Respons Keluarga Brigadir J Setelah MA Menyunat Hukuman Mati Ferdy Sambo: Dulu Adil Sekarang Kecewa |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo menjadi Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.