Berita Nasional
Nasib Bharada E Berpeluang Kembali ke Brimob Tergantung Hakim Komisi Kode Etik Polri
Nasib Richard Eliezer atau Bharada E untuk berpeluang kembali ke pangkuan Korps Brimob Polri ditentukan oleh hakim sidang Komisi Kode Etik Polri.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Nasib Richard Eliezer atau Bharada E untuk berpeluang kembali ke pangkuan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri ditentukan oleh hakim sidang Komisi Kode Etik Polri.
Polri menyatakan akan mempertimbangkan sejumlah faktor untuk menentukan nasib Richard di Korps Bhayangkara ke depan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.
Satu di antara pertimbangan yang akan digunakan Polri dalam sidang etik nanti, yakni perihal status justice collaborator Richard dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Keputusan ini (justice collaborator), ini merupakan salah satu yang menjadi bahan pertimbangan dari hakim kode etik ketika nanti mengambil suatu keputusan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam acara Satu Meja di Kompas TV, Rabu (16/2/2023).
"Contoh misalnya, tadi Pak Mahfud sudah menyampaikan, hakim sudah memutuskan bahwa Eliezer sebagai justice collaborator, poin yang penting," sambung Dedi.
Selain kedudukan justice collaborator, Polri juga mempunyai pertimbangan lain dari kesaksian ahli.
Dalam sidang etik nanti, Polri juga akan mendengarkan aspirasi publik guna memenuhi rasa keadilan masyarakat terkait nasib Richard bersama Polri ke depan.
"Ini poin yang penting sehingga nanti komisi kode etik itu betul-betul dapat memutuskan dengan berbagai macam pertimbangan secara arif dan bijak," terang Dedi.
Dedi memastikan, sidang etik terhadap Richard akan digelar dalam waktu dekat.
Kendati demikian, pihaknya masih tidak bisa memprediksi hasil keputusan sidang etik terhadap Richard.
"Karena ini merupakan keputusan kolektif kolegial yang nantinya akan diputuskan oleh komisi kode etik profesi," imbuh dia.
Sebagai informasi, Richard menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan status justice collaborator.
Justice collaborator merupkan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.
Ia dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara ini. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 12 tahun penjara.
Selain Richard, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

Apa Itu Game Roblox? Akan Diblokir Pemerintah Dalam Waktu Dekat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Komjen Pol Dedi Prasetyo Jabat Wakapolri |
![]() |
---|
Heboh 2 Panser Anoa Parkir di Kejagung, Ada Apakah? |
![]() |
---|
Perkuat Layanan HAM di Jateng, Septian Asriwanto Resmi Jabat Kabid Pelayanan dan Kepatuhan |
![]() |
---|
Pembuat Mural One Piece di Semarang Ungkap Makna Pilihan Jolly Roger Jelang HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.