Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Nasib Bharada E Berpeluang Kembali ke Brimob Tergantung Hakim Komisi Kode Etik Polri

Nasib Richard Eliezer atau Bharada E untuk berpeluang kembali ke pangkuan Korps Brimob Polri ditentukan oleh hakim sidang Komisi Kode Etik Polri.

|
Editor: m nur huda
Istimewa/Grid.hot
Nasib Richard Eliezer atau Bharada E untuk berpeluang kembali ke pangkuan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri ditentukan oleh hakim sidang Komisi Kode Etik Polri. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Nasib Richard Eliezer atau Bharada E untuk berpeluang kembali ke pangkuan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri ditentukan oleh hakim sidang Komisi Kode Etik Polri.

Polri menyatakan akan mempertimbangkan sejumlah faktor untuk menentukan nasib Richard di Korps Bhayangkara ke depan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.

Satu di antara pertimbangan yang akan digunakan Polri dalam sidang etik nanti, yakni perihal status justice collaborator Richard dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terdakwa Bharada E tak kuasa membendung air matanya ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis. Bisakah ia kembali menjadi polisi?
Terdakwa Bharada E tak kuasa membendung air matanya ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis. Bisakah ia kembali menjadi polisi? (Tangkapan layar Kompas TV)

"Keputusan ini (justice collaborator), ini merupakan salah satu yang menjadi bahan pertimbangan dari hakim kode etik ketika nanti mengambil suatu keputusan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam acara Satu Meja di Kompas TV, Rabu (16/2/2023).

"Contoh misalnya, tadi Pak Mahfud sudah menyampaikan, hakim sudah memutuskan bahwa Eliezer sebagai justice collaborator, poin yang penting," sambung Dedi.

Selain kedudukan justice collaborator, Polri juga mempunyai pertimbangan lain dari kesaksian ahli.

Dalam sidang etik nanti, Polri juga akan mendengarkan aspirasi publik guna memenuhi rasa keadilan masyarakat terkait nasib Richard bersama Polri ke depan.

"Ini poin yang penting sehingga nanti komisi kode etik itu betul-betul dapat memutuskan dengan berbagai macam pertimbangan secara arif dan bijak," terang Dedi.

Dedi memastikan, sidang etik terhadap Richard akan digelar dalam waktu dekat.

Kendati demikian, pihaknya masih tidak bisa memprediksi hasil keputusan sidang etik terhadap Richard.

"Karena ini merupakan keputusan kolektif kolegial yang nantinya akan diputuskan oleh komisi kode etik profesi," imbuh dia.

Sebagai informasi, Richard menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan status justice collaborator.

Justice collaborator merupkan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Ia dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara ini. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 12 tahun penjara.

Selain Richard, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved