Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Tes Seleksi Perangkat Desa Penuh Kejanggalan di Kudus, Sebagian Ngadu ke Dewan, Ini Kata Mereka

Seorang warga Kudus, Didik Hadi Saputro juga menghadap kepada Ketua DPRD Kabupaten Kudus sembari meyerahkan aduan tertulis.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
DPRD KABUPATEN KUDUS
Beberapa peserta seleksi perangkat desa sedang mengadu ke Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, Jumat (17/2/2023). 

"Padahal dia mendaftar di formasi Sekdes Undaan Kidul."

"Jadi terdata mengikuti tes di dua lokasi," ujarnya. 

Baca juga: Kudus Kejatah 240 Karton Minyakita, Mulai Didistribusikan Jumat Ini, Harga Resmi Rp 14.000 per Liter

Sementara itu, seorang warga Kudus, Didik Hadi Saputro juga menghadap kepada Ketua DPRD Kabupaten Kudus sembari meyerahkan aduan tertulis.

Dia berinisiatif secara mendiri menyampaikan aduan terkait adanya dugaan-dugaan pelanggaran dari proses pengisian seleksi perangkat desa

Aduan tersebut dia rangkum secara tertulis dari curhatan para peserta. 

Didik tidak ada maksud apapun terkait aduan yang dilayangkannya ke DPRD Kabupaten Kudus

Dia juga tidak menempatkan diri sebagai pembela siapapun, murni hanya sebatas menyampaikan apa yang ia temukan di lapangan. 

"Saya hanya menyampaikan apa yang saya temukan."

"Memang ada beberapa peserta yang curhat ke saya terkait apa yang mereka alami."

"Silakan DPRD Kabupaten Kudus seperti apa menindaklanjutinya," ujar dia kepada Tribunjateng.com, Jumat (17/2/2023).

Didik juga menegaskan bahwa aduan tertulisnya tidak menyebut nama dari perguruan tinggi.

Hanya saja menyebut pihak ketiga yang terlibat sebagai fasilitator tes seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus. 

Baca juga: Kasus Anak Tukang Sayur Dikeroyok dan Ditusuk di Kudus, Pelaku Ada 4 Orang, Berikut Komentar Polisi

Secara detail, isi dari aduan tertulisnya adalah ditemukan ada pihak ke-3 (perguruan tinggi) sebagai pelaksanan perjanjian kerja sama tidak melaksanakan try out kepada semua calon peserta ujian.

Sebagaimana amanat dari Keputusan Bupati Kudus Nomor: 141/278/2022 tentang Perubahan atas Lampiran II Keputusan Bupati Kudus Nomor: 141/196/2022 tentang Pemberian Izin serta Penetapan Desa-desa Penyelenggara dan Jadwal Pengisian Perangkat Desa secara Serentak di Kabupaten Kudus Tahun 2022. 

Dan Keputusan Bupati Kudus Nomor: 141.3/197/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ujian Penyaringan Pengisian Perangkat Desa secara Serentak di Kabupaten Kudus Tahun 2022.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved