Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Daftar 35 Desa di Kabupaten Tangerang yang Dilewati Proyek Jalan Tol Kamal-Teluk Naga-Rajeg

Berikut daftar 35 desa di 6 Kecamatan Kabupaten Tanggerang yang terdampak jalan tol Kamal-Teluknaga-Rajeg:

Tangkap layar Youtube Official Jasa Marga via kompas
Ilustrasi jalan tol 

TRIBUNJATENG.COM - Sebanyak 35 desa di Kabupaten Tanggerang, Banten, terdampak proyek jalan tol Katara yakni Kamal-Teluk Naga-Rajeg.

Pemerintah Provinsi Banten sudah menerbitkan lokasi atau Penlok desa dan kecamatan terdampak jalan tol Katara atau Kamal-Teluk Naga-Rajeg. 

Menurut informasi yang dimuat di website resmi Pemerintah Provinsi Banten, berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor: 596/Kep.120-Huk/2021 Tanggal 25 Mei 2021 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan, nantinya proyek ini butuh sebanyak 401,15 Hektar lahan m2.

Baca juga: 53 Desa di Kebumen Kena Proyek Jalan Tol Jogja-Cilacap, Berikut Daftarnya


Selain itu ditetapkan juga 35 desa di 6 Kecamatan Kabupaten Tanggerang yang terdampak jalan tol Katara Kamal-Teluk Naga-Rajeg.

Berikut daftar 35 desa di 6 Kecamatan Kabupaten Tanggerang yang terdampak jalan tol Kamal-Teluk Naga-Rajeg:

1. Kecamatan Mauk

Desa Tegal Kunir Lor

Desa Marga Mulya

 
Desa Ketapang

Kelurahan Mauk Timur

Desa Mauk Barat

Desa Sasak

Desa Gunung Sari 

2. Kecamatan Rajeg

Desa Rancabango

Desa Sukamanah

Kelurahan Sukatani

Desa Rajeg

Desa Lembang Sari

3. Kecamatan Pakuhaji

Desa Kohod

Desa Kramat

Desa Sukawali

Desa Surya Bahari

Desa Kalibaru

4. Kecamatan Teluknaga

Desa Kampung Besar

Desa Lemo

Desa Tegal Angus

Desa Tanjung Pasir

Desa Pangkalan

Desa Tanjung Burung

Desa Kampung Melayu Timur

5. Kecamatan Kosambi

Kelurahan Dadap

Desa Kosambi Timur

Desa Kosambi Barat

Desa Selembaran Jati

Desa Selembaran Jaya

Desa Cengklong

6. Kecamatan Sukadiri

Desa Sukadiri

Desa Pekayon

Desa Rawakidang

Desa Karang Serang

Profil Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melaksanakan penetapan lokasi (penlok) untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg (Kaltara) pada Januari 2023 lalu.

Sebagaimana diinformasikan melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta, lahan yang ditetapkan di wilayah Jakarta untuk proyek Tol Kaltara berlokasi di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Di Jakarta, proyeknya membutuhkan luas sekitar 131.339 meter persegi atau 13,13 hektar dengan perkiraan pengadaan tanah selesai dalam waktu 268 hari atau 8 bulan.

Seiring dengan dinamika waktu pengadaan tanah, maka dapat dipertimbangkan pelaksanaan waktu pengadaan tanah hingga 3 tahun sesuai waktu maksimal ketentuan penlok.

Apabila masyarakat merasa keberatan dengan penlok yang telah diterbitkan, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat maksimal 30 hari terhitung mulai 26 Januari 2023.

Sementara berdasarkan informasi dari laman resmi Simpul KPBU Kementerian PUPR, pembangunan Tol Kaltara diprakarsai oleh PT Duta Graha Karya dengan biaya konstruksi sebesar Rp 8,68 triliun.

Tol Kaltara merupakan Jalan Tol Lingkar Utara yang bertujuan untuk mengembangkan kawasan Kabupaten Tangerang bagian utara.

Ruas jalan tol ini dimulai dari Cikupa, Rajeg dan Mauk yang akan terkoneksi dengan Jalan Tol Sedyatmo atau kawasan Bandara Soekarno Hatta.

Tol sepanjang 38,6 kilometer ini direncanakan akan memiliki 7 interchange, 2 junction, dan 1 on ramp. Selain itu, akan terdapat 4 jembatan dan 5 underpass.

Tol Kaltara diharapkan bisa mengatasi kemacetan akibat kurangnya kapasitas jalan antar Provinsi Banten dan DKI Jakarta yang dinilai sudah tidak mampu menampung peningkatan jumlah kendaraan.

Kedua, bisa memacu perkembangan kawasan dari sektor ekonomi, perdagangan, industri dan lainnya di kedua provinsi.

Ketiga, memberikan keuntungan ekonomis dari sisi waktu perjalanan dan operasional kendaraan bagi pengguna jalan.

Selanjutnya, memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar dalam kegiatan pembangunan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com dengan judul Daftar Lokasi 35 Desa Kabupaten Tanggerang Dilewati Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg, Cek Datanya di Sini

Baca juga: Sah! Berikut Tarif Resmi Jasa Derek di Jalan Tol PT Jasa Marga, Biar Ngga Tertipu Oknum Nakal

Sumber: Tribun Mataram
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved