Berita Regional
Kepala Sekolah Ditangkap Polisi Setelah Setubuhi Siswi SMP di Ruang Kerja
Kepala sekolah dua kali menyetubuhi seorang siswi SMP berinisial DPS (15) di ruang kerjanya.
TRIBUNJATENG.COM, BENGKULU - Pencabulan dilakukan seorang kepala SMP IM (52) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
IM dua kali menyetubuhi seorang siswi SMP berinisial DPS (15) di ruang kerjanya.
Pelaku ditangkap Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Siswi SMP Dirudapaksa 2 Remaja, Diancam dengan Parang di Leher agar Tidak Buka Mulut
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan laporan yang diterimanya serta langsung meringkus pelaku.
"Pelaku merupakan kepala sekolah yang melakukan aksi persetubuhan di ruang kerjanya bersama siswi SMP dari sekolah lain," kata Tonny Kurniawan saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (18/2/2023).

Kronologi kejadian
Penangkapan bermula dari laporan keluarga korban yang mencurigai tindakan korban yang kerap menerima telepon secara sembunyi-sembunyi.
Lalu pihak keluarga meminta ponsel milik korban untuk diperiksa.
Saat diperiksa didapati percakapan antara korban dengan pelaku yang mengarah pada percakapan dewasa.
"Pihak keluarga menginterogasi korban maka mengakulah korban bahwa ia dan pelaku telah berpacaran serta pernah melakukan aksi persetubuhan," jelas Kapolres.
Mendapati informasi itu, pihak keluarga marah lalu melapor ke polisi.
Saat ditangkap pelaku membenarkan bahwa ia dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban di ruang kerjanya sebagai kepala sekolah.
"Dua kali saya setubuhi di ruang kerja (kepala sekolah)," kata pelaku saat diwawancarai di Mapolres Rejang Lebong.
Korban melancarkan aksinya itu saat sekolah sudah sepi.
Pelaku menjemput korban dari sekolahnya.
Korban bersekolah di SMP lain.
"Saya melakukannya saat sekolah sudah sepi.
Saya jemput dia (korban) dari sekolahnya lalu melakukannya di ruang kerja saya," demikian IM.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Rejang Lebong serta dijerat dengan pasal Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setubuhi Siswi SMP di Ruang Kerjanya, Kepala Sekolah di Bengkulu Diciduk Polisi"
Baca juga: Cabuli Anak Asuh yang Sedang Sakit, Pemilik Panti Asuhan di Purwokerto Ditangkap Aparat
Smart Spending dengan Kartu Kredit OCBC Voyage: Belanja Sekaligus Investasi Emas |
![]() |
---|
Kabar Duka, Cindy Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kabar Duka, Maulana Izzat Nurhadi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
5 Pengakuan Heryanto Kepala Toko Pembunuh Dina Oktaviani: Niat Bantu Berakhir Setubuhi Bawahan |
![]() |
---|
Heryanto Kepala Toko Minimarket Berdarah DIngin, Bekerja Biasa Usai Setubuhi Mayat Dina Oktaviani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.