Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pengamat Intelijen Sebut Kepolisian Bukan Tempat Bharada E Lagi: Ada Bahaya yang Menintai

Tidak sedikit yang mengungkapkan potensi bahaya jika Richard Eliezer kembali menjadi polisi. Salah satunya pengamat intelijen Soleman B. Ponto

Editor: muslimah
Istimewa/Grid.hot
Nasib Richard Eliezer atau Bharada E untuk berpeluang kembali ke pangkuan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri ditentukan oleh hakim sidang Komisi Kode Etik Polri. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polkhukam) tersebut memberi aplaus saat hakim Wahyu Iman Santoso  membacakan vonis hukuman.

Adapun terdakwa Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhaan Brigadir J.

Dalam video yang beredar, tampak Mahfud MD berada di dalam sebuah ruangan.

Tidak sendirian, dirinya mengikuti jalannya sidang bersama beberapa orang lain.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Wahyu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Melansir Kompas TV, ucapan Wahyu yang didengar dari saluran televisi itu membuat Mahfud dan orang-orang yang ada di sekitarnya bertepuk tangan dengan meriah.

"Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rong-rongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau memengaruhi," kata Mahfud kepada wartawan di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2).

Ia juga mengapresiasi kejaksaan yang telah menyusun konstruksi perkara dengan baik, sehingga hakim dapat memberikan putusan kepada Bharada E dan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya kira kejaksaan juga bagus, karena konstruksi urutan-urutan putusan tadi tetap ikut alur yang dibangun oleh jaksa, cuma hakim memberikan tambahan-tambahan selipan pendapat baru kemudian beri kesimpulan sendiri, tidak apa-apa, jaksa itu sukses juga," ujarnya.

"Kalau nggak ada kejaksaan yang berhasil menyusun konstruksi seperti itu, hakim tidak bisa berbuat apa-apa," imbuhnya.

Terkait para terdakwa yang akan mengajukan banding karena merasa vonis hakim tidak adil, Mahfud mempersilakan mereka menempuh proses hukum yang ada.

"Bahwa itu putusannya bisa setuju bisa tidak, terserah aja, nanti kan ada prosesnya," pungkasnya.(Surya)

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved