Berita Pati
Sosialisasi Cegah Perundungan pada Siswa MTs, Pelaku Bully Bisa Diancam Pidana, Ini Ancamannya
Polresta Pati memberikan penyuluhan kepada siswa MTs Miftahul Huda Tayu, Selasa (21/2/2023).
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNMURIA.COM, PATI - Polresta Pati memberikan penyuluhan kepada siswa MTs Miftahul Huda Tayu, Selasa (21/2/2023).
Penyuluhan yang dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati ini digelar atas keprihatinan terhadap maraknya kejadian perundungan atau bullying.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama menilai kegiatan sosialisasi ini mampu membuka ruang komunikasi langsung antara polisi dengan generasi milenial.
Ia juga berpesan pada para orang tua agar selalu mengawasi dan lebih perhatian terhadap putra-putrinya.
"Sedangkan untuk para siswa, kami mengimbau jangan sampai terjebak dalam pergaulan yang tidak sehat, misalnya keluyuran malam, mabuk-mabukan, balap liar, tawuran, dan pergaulan bebas sehingga dapat merugikan masa depan,” terang dia.
Adapun tujuan utama kegiatan sosialisasi ini ialah untuk memberi hak-hak individu anak usia remaja agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan demi mewujudkan generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berakhlak mulia.
Kegiatan diisi dengan dialog interaktif antara personel Sat Binmas dan Sat Narkoba Polresta Pati dengan topik mencegah kenakalan remaja, bullying, dan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, khususnya siswa sekolah.
Pada sesi pencegahan bullying dan kenakalan remaja, Kasat Binmas Polresta Pati Kompol Sukadi menjelaskan definisi, jenis, cara mencegah, dan ancaman pidana bagi pelaku bullying.
“Kami memberikan edukasi kepada anak-anak usia remaja yang identik dengan proses pencarian jati diri. Mulai dari mengenalkan definisi, jenis, cara pencegahan, hingga ancaman pidana dan hukuman bagi pelaku bullying. Hal ini sebagai wujud kepedulian kami terhadap generasi penerus bangsa,” ujar dia.
Selain memberikan materi di atas, Sat Narkoba Polresta Pati melalui Ipda Bisri Winanto juga memberikan edukasi tentang definisi, ciri-ciri, jenis, dan bahaya narkoba hingga ancaman hukuman bagi pengguna maupun pengedar.
“Dalam kesempatan ini, kami memberikan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Terlebih usia anak remaja yang sangat rawan dengan pergaulan yang tidak sehat harus sama-sama kita jaga agar generasi penerus bangsa bisa berprestasi dan bebas dari narkoba,” ucap dia.
Seorang siswi MTs Miftahul Huda, Anisa (15), menilai kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan sehingga anak berusia remaja lebih waspada dan tidak terpengaruh dengan pergaulan tidak sehat.
“Saya sangat senang dengan kegiatan yang diselenggarakan Polresta Pati. Kami bisa belajar banyak hal dari luar sekolah.
Sekaligus bisa menambah pengetahuan tentang bagaimana mencegah kenakalan remaja, bullying, dan penyalahgunaan narkoba yang sangat berbahaya bagi masa depan saya dan teman- teman,” tandas dia. (mzk)
Baca juga: Kisah Siswa SDN 2 Sambongrejo Blora Numpang Belajar di Rumah Warga Gara-gara Ruang Kelas Rusak
Baca juga: Telah Bertugas Selama Setahun, Pansus IV RTRW Resmi Dibubarkan DPRD Jepara
Baca juga: Mbak Ita minta Ada Pembagian Tugas yang Jelas untuk Penanganan Banjir Dinar Indah Semarang
Baca juga: Tonjolkan Inovasi Lokal, Polrestabes Semarang Peroleh Penghargaan Kemenpan-RB
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Polresta-Pati-penyuluhan-tentang-pencegahan-bullying.jpg)