Berita Jepara
Telah Bertugas Selama Setahun, Pansus IV RTRW Resmi Dibubarkan DPRD Jepara
Panitia Khusus (Pansus) IV yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Panitia Khusus (Pansus) IV yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2022-2024 telah dibubarkan, Selasa (21/2/2023).
Padahal, ranperda belum rampung menjadi perda. Pihak legislatif dan eksekutif kini tinggal menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif menerangkan, masa kerja pansus paling lama satu tahun untuk tugas pembahasan ranperda. Per, Selasa, 21 Februari 2023 hari ini, kata dia, pansus tersebut sudah tepat satu tahun bekerja sejak dibentuk.
"Maka pansus harus melaporkan hasil kerjanya lalu secara resmi dibubarkan," kata pria yang akrab disapa Gus Haiz itu.
Menurut Gus Haiz, pihaknya sudah mengkaji Tata Tertib DPRD terkait pembubaran Pansus IV. Keputusan tersebut sudah sesuai Pasal 68 ayat (5) huruf a Peraturan dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Jepara.
Gus Haiz menambahkan, pansus telah menjalankan tugasnya membahas Ranperda RTRW. Pembahasan telah sampai pada keputusan persetuan substansi ranperda.
Persetujuan substansi ini, ujar politisi PPP, harus mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemkab Jepara telah mengirim ranperda ke kementerian tersebut.
“Sampai saat ini, persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN belum terbit atau turun,” terangnya.
Dengan pembubaran ini, jawab Ketua DPRD, rapat paripurna penetapan Ranperda RTRW ditunda hingga turunnya surat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, Agus Sutisna yang sebelumnya menjadi Ketua Pansus IV mengungkapkan pihaknya bersama eksekutif telah melakukan pembahasan 15 kali. Pembahasan itu telah sampai permintaan persetujuan substansi ranpetda yang dikirim ke pemerintah pusat. (*)
Baca juga: Polemik Seleksi Perangkat Desa di Kudus, Peserta Ranking 1 Nyatakan Sikap
Baca juga: Tonjolkan Inovasi Lokal, Polrestabes Semarang Peroleh Penghargaan Kemenpan-RB
Baca juga: Atasi Keluhan Warga, Disdukcapil Kota Semarang Bakal Tambah Layanan di Kecamatan
Baca juga: Bos Skincare Ini Beri Santunan ke 55 Anak Yatim di Sambiroto Semarang
Pemkab Jepara Targetkan Swasti Saba Wistara pada Penilaian KKS 2025 |
![]() |
---|
Wanita Ditemukan Tewas di Kasur Dalam Kamar Terkunci di Jepara, Polisi Temukan Botol Miras dan Obat |
![]() |
---|
Nihad Senang Terpilih Jadi Satu dari 30 Paskibra yang Dikukuhkan Oleh Bupati Jepara |
![]() |
---|
Wabup Hajar Jepara Ajak Pramuka Cetak Generasi Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
Manajemen Persijap Jepara Melunak Turunkan Harga Tiket, Banaspati: Sesuai Ekspetasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.