Berita Regional
Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan Harta Doni Salmanan Disita Negara
Pengadilan Tinggi Bandung putuskan agar harta milik terdakwa kasus investasi opsi biner Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan disita negara.
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Pengadilan Tinggi Bandung mengeluarkan putusan agar harta milik terdakwa kasus investasi opsi biner Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan disita negara.
Putusan banding itu sesuai dengan dakwaan alternatif yang diajukan jaksa penuntut umum.
Terdakwa Doni dinilai jaksa telah melakukan pencucian uang.
Baca juga: Doni Salmanan Divonis Tak Wajib Ganti Kerugian dan Asetnya Dikembalikan, Persidangan Ricuh!
"Kalau di pengadilan negeri dakwaan kedua alternatif pertama tidak terbukti maupun yang keduanya, tapi di pengadilan tinggi dakwaan pertama alternatif pertama terbukti," kata Humas Pengadilan Tinggi Bandung Jesayas Tarigan di kantornya, Rabu (22/2/2023), seperti dilansir Antara.
Harta benda Doni Salmanan yang dirampas untuk negara terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.
Namun Jesayas mengatakan perampasan barang bukti untuk negara itu nantinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban, melainkan untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.
"Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," katanya.
Dia menjelaskan, pengajuan restitusi dari jaksa yang menginginkan harta benda Doni Salmanan dikembalikan ke para korban itu tidak bisa diakomodasi.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, menurutnya, restitusi hanya bisa dilakukan dalam perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, serta yang lainnya.
Perkara terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau kejahatan perbankan tidak bisa mengatur pemberian restitusi kepada korban.
Baca juga: Alumni Hukum Unnes Bikin Bincang Hukum, Diskusikan Kasus Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan
"Tidak (dikembalikan) kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi, itu tidak dikembalikan ke situ," kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan harta benda yang disita untuk menjadi barang bukti perkara itu dikembalikan ke Doni Salmanan.
Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi menyebut harta itu dikembalikan karena Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU, dan hanya terbukti melakukan hoaks investasi opsi biner. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Barang Mewah Doni Salmanan Dirampas Negara, Bukan Dikembalikan ke Korban"
Tukang Kebun SPBU Ditemukan Tewas di Ruang Genset, Diduga Kekurangan Oksigen dan Hirup Bau BBM |
![]() |
---|
Bukannya Minta Maaf, 2 Pemotor yang Tabrak Mobil Kurir Malah Hajar Korban hingga Babak Belur |
![]() |
---|
Siswa SMA Kritis dan Jalani Operasi Kepala Setelah Dikeroyok, Polisi Tangkap 11 Pelajar |
![]() |
---|
Temukan Bungkusan Mencurigakan di Jalan, Warga Buka Pakai Kayu Terlihat Ada Kaki Bayi |
![]() |
---|
Bentrokan Antarwarga Tewaskan 1 Orang di Bogor, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.