Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jual 1 Kg Sabu Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Dapat Upah Rp70 Juta

Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto mengaku mendapat upah sebanyak Rp 70 juta dari hasil menjual 1 kg sabu milik Teddy Minahasa.

Tribunnews
Ilustrasi sabu 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).

Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto mengaku mendapat upah sebanyak Rp 70 juta dari hasil menjual 1 kg sabu milik Teddy Minahasa yang dijualnya ke bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, yakni Alex Bonpis.

Penjualan sabu tersebut bermula ketika Kasranto ditawari oleh rekannya yang bernama Linda Pujiastuti atau akrab disapa 'Mami'.

Baca juga: Sosok Mami Linda Terungkap di Persidangan, Mantan Mucikari, Sebut Teddy Minahasa Jenderalku

Sebelum sabu yang berasal dari Teddy datang, Kasranto diminta Linda untuk mencari 'lawan', sebutan bagi pembeli barang haram tersebut.

Setelah itu, Kasranto menyuruh anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto untuk mencarikan 'lawan'.

Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto hadir sebagai saksi
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto hadir sebagai saksi di persidangan AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023). Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.

Usai sabu yang hendak dijual sampai pada tanggal 24 September 2022, Mami mengabarkan kepada Kasranto untuk mengambilnya.

"Oke mam, nanti saya ke rumah. Sekitar jam 7 pagi saya merapat ke rumahnya Linda yang beralamat di Kedoya, Kebon Jeruk," kata Kasranto saat bersaksi di hadapan majelis hakim.

Sabu seberat 1 kg yang sudah terbungkus ke dalam kantong kertas kemudian dibawa Kasranto menuju kantornya di Polsek Kalibaru.

Setelah sabu tersebut sampai, Aiptu Janto datang mengambil lalu menjualnya ke Kampung Bahari.

Sepulangnya dari Kampung Bahari, Aiptu Janto membawa uang Rp 500 juta.

Uang hasil transaksi sabu itu kemudian dibagi-bagi.

"Linda terima Rp 10 juta. Jadi kepada Linda saya serahkan uang senilai Rp 410 juta, Janto Rp 20 juta dan masih sisa Rp 70 juta saya simpan di kantor," tutur Kasranto.

 
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved