Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Muntahar Masih Berstatus Kades Kentong, Terdakwa Kasus Pemalsuan SK Mulai Jalani Persidangan

Kades Kentong, Muntahar terseret kasus dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengurus Rukun Tetangga (RT) untuk calon perangkat desa.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AHMAD MUSTAKIM
ILUSTRASI Suasana Kantor Desa Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Meski menjadi terdakwa, Kepala Desa Kentong, Muntahar tercatat masih aktif menjabat.

Terkait hal tersebut, Bupati Blora Arief Rohman belum tahu secara pasti.

Pihaknya akan memeriksa yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan jajarannya.

"Ya kami koordinasikan."

"Kami belum mengecek secara pasti, kami akan cek terlebih dahulu," ucap Arief Rohman kepada Tribunjateng.com, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: 2 Tahun Kepemimpinan Artys di Blora, Bangun Infrastruktur Jalan 156 Kilometer

Sedangkan sebelumnya, Camat Cepu, Budiman saat dikonfirmasi terkait status jabatan Kades yang disandang Muntahar.

Sampai saat ini, Budiman belum mendapatkan tembusan apapun.

"Ya, masih Kades karena kami belum mendapatkan surat tembusan apapun," ucapnya.

Rencananya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Blora.

"Kami akan koordinasikan terlebih dahulu dengan Dinas PMD Kabupaten Blora," ungkap Budiman.

Diketahui, Kades Kentong, Muntahar terseret kasus dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengurus Rukun Tetangga (RT) yang digunakan untuk pembobotan calon perangkat desa.

Baca juga: Kata Bupati Blora Arief Rohman Soal Media di Penutupan HPN 2023, Partner yang Strategis

Berkat SK tersebut, sehingga terdakwa mendapat tambahan pembobotan nilai dan lolos menjadi perangkat Desa Kentong.

Atas persoalan itu, terdakwa dilaporkan Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kades juga sempat ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sekira 2 pekan.

Namun saat ini terdakwa berstatus tahanan kota.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved