Pemilu 2024
Partai Gerindra Ditegur Bawaslu Demak, Cuma Karena Mau Bikin Acara Jalan Sehat?
Dalam rangka HUT ke 15, Partai Gerindra berencana menggelar program jalan sehat di Lapangan Tembiring Demak, pada Minggu (26/2/2023).
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Partai Gerindra mendapatkan teguran dari Bawaslu Kabupaten Demak.
Hal itu lantaran partai tersebut telah dianggap melakukan kampanye sebelum pada waktunya.
Diketahui bahwa dalam rangka HUT ke 15 Partai Gerindra akan digelar jalan sehat di Lapangan Tembiring Demak, pada Minggu (26/2/2023).
Kegiatan itu diperkirakan melibatkan ratusan orang yang sudah menyebar luas di medsos.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran kepada Partai Gerindra karena memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai ajang kampanye.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan Warga Bonang Demak Ditunda, Kuasa Hukum Menyebut Ada Kejanggalan
“Kami hanya mengingatkan agar tidak masuk pada ranah kampanye,” kata Khoirul Saleh kepada Tribunjateng.com, Kamis (23/2/2023).
Dia menjelaskan, sudah tertera secara jalas dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018.
Dimana menyebutkan bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
“Ini yang mungkin kadang terlupakan, memang ada ruang kosong," ucapnya.
Khoirul menyebut, sekira 9 bulan sebelum masuk masa kampanye yaitu 28 November 2023, partai politik dapat menggunakan sosialisasi dan pendidikan politik, tetapi bukan kampanye.
"Tujuannya agar masyarakat semakin memahami tentang hak, kewajiban, dan tanggungjawabnya sebagai warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."
"Sehingga ruang politik dalam Pemilu mengarah pada konsolidasi demokrasi semakin baik," jelasnya.
Baca juga: Antisipasi Penimbunan Polsek Guntur Lakukan Monitoring MinyaKita di Desa Turitempel Guntur Demak
Dengan ada kegiatan yang akan dilaksanakan oleh parpol nomor urut dua, Bawaslu Kabupaten Demak melalui surat nomor 126/PM.00.02/K.JT-08/02/2023 yang dilayangkan kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Demak, Bawaslu menjelaskan secara rinci rambu-rambu kampanye.
Pemberian surat tersebut, lanjut Khoirul, sudah dilakukan berulang kali kepada semua partai politik peserta Pemilu 2024.
Sebagaimana yang sering pihaknya suarakan, Bawaslu Kabupaten Demak akan terus melakukan beberapa upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran.
tribunjateng.com
tribun jateng
Bawaslu Kabupaten Demak
Bawaslu
Pemilu 2024
Partai Gerindra
Demak
Khoirul Saleh
PKPU Nomor 33 Tahun 2018
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.