Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Partai Gerindra Ditegur Bawaslu Demak, Cuma Karena Mau Bikin Acara Jalan Sehat?

Dalam rangka HUT ke 15, Partai Gerindra berencana menggelar program jalan sehat di Lapangan Tembiring Demak, pada Minggu (26/2/2023).

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh berdialog dengan pengurus partai saat berkunjung ke Kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Demak, Kamis (23/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Partai Gerindra mendapatkan teguran dari Bawaslu Kabupaten Demak.

Hal itu lantaran partai tersebut telah dianggap melakukan kampanye sebelum pada waktunya.

Diketahui bahwa dalam rangka HUT ke 15 Partai Gerindra akan digelar jalan sehat di Lapangan Tembiring Demak, pada Minggu (26/2/2023).

Kegiatan itu diperkirakan melibatkan ratusan orang yang sudah menyebar luas di medsos.

Menanggapi informasi tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran kepada Partai Gerindra karena memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai ajang kampanye.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan Warga Bonang Demak Ditunda, Kuasa Hukum Menyebut Ada Kejanggalan

“Kami hanya mengingatkan agar tidak masuk pada ranah kampanye,” kata Khoirul Saleh kepada Tribunjateng.com, Kamis (23/2/2023).

Dia menjelaskan, sudah tertera secara jalas dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018.

Dimana menyebutkan bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

“Ini yang mungkin kadang terlupakan, memang ada ruang kosong," ucapnya.

Khoirul menyebut, sekira 9 bulan sebelum masuk masa kampanye yaitu 28 November 2023, partai politik dapat menggunakan sosialisasi dan pendidikan politik, tetapi bukan kampanye.

"Tujuannya agar masyarakat semakin memahami tentang hak, kewajiban, dan tanggungjawabnya sebagai warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."

"Sehingga ruang politik dalam Pemilu mengarah pada konsolidasi demokrasi semakin baik," jelasnya.

Baca juga: Antisipasi Penimbunan Polsek Guntur Lakukan Monitoring MinyaKita di Desa Turitempel Guntur Demak

Dengan ada kegiatan yang akan dilaksanakan oleh parpol nomor urut dua, Bawaslu Kabupaten Demak melalui surat nomor 126/PM.00.02/K.JT-08/02/2023 yang dilayangkan kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Demak, Bawaslu menjelaskan secara rinci rambu-rambu kampanye.

Pemberian surat tersebut, lanjut Khoirul, sudah dilakukan berulang kali kepada semua partai politik peserta Pemilu 2024.

Sebagaimana yang sering pihaknya suarakan, Bawaslu Kabupaten Demak akan terus melakukan beberapa upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved