Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

PPATK Temukan "Keanehan" Terhadap LHKPN Rafael Alun Trisambodo Yang Hartanya Capai Rp 56 Miliar

PPATK menemukan transaksi yang "agak aneh" terhadap laporan harta kekayaan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, pejabat pajak Kemenkeu.

Editor: raka f pujangga
Kolase Tribunjateng
Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Senilai Rp 56,1 M Kalahkan Presiden Jokowi, Tapi Pajak Rubicon Telat 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi yang "agak aneh" terhadap laporan harta kekayaan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Sebagai informasi, ayahanda Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan David, putra petinggi GP Ansor, itu sempat menjadi perbincangan karena hartanya mencapai Rp 56 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2021.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengklaim laporan kekayaan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo sempat diserahkan oleh PPATK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012.

Baca juga: Mario Anak Pejabat Pajak Tersangka Penganiayaan Pernah di SMA Taruna Nusantara tapi Tak Sampai Lulus

"Laporan kekayaan yang bersangkutan sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh, tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti," ungkap Mahfud kepada wartawan di kawasan Slipi, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Ia berharap kini KPK akan menindaklanjuti laporan dari PPATK tersebut.

"Biar sekarang dibuka oleh KPK," ujarnya.

Mahfud juga menyebutkan, harta kekayaan Rafael akan diaudit.

Pernyataan Mahfud dibenarkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Namun, ia tak menyebutkan kapan analisis transaksi itu diserahkan mereka ke komisi antirasuah tersebut.

"Kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama, jauh sebelum ada kasus terakhir ini," kata Ivan kepada Kompas.com pada Jumat siang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memeriksa kewajaran harta kekayaan Rafael

"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan," kata Sri Mulyani secara virtual melalui kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Pejabat Ditjen Pajak Ayah Mario Pelaku Penganiayaan Dicopot Jabatannya, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Guna melakukan pemeriksaan, Sri Mulyani telah memutuskan untuk mencopot Rafael dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak. 

Ia mengatakan, dasar hukum pencopotan Rafael yakni Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ia juga meminta Inspektorat Jenderal menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Rafael secara detail dan teliti untuk melihat tingkat hukuman disiplin. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud: PPATK Sudah Serahkan Laporan Kekayaan Rafael Alun yang "Agak Aneh" ke KPK sejak 2012"

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved