Wonosobo Hebat
ASN Pemkab Wonosobo Wajib Kenakan Pakaian Adat Tiap Tanggal 24, Karena Alasan Ini
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Surat Edaran Bupati Wonosobo tentang Penggunaan Pakaian Dinas Adat Tradisional Bagi ASN di Lingkungan Pemkab Wonosobo akan diberlakukan.
Penerapan peraturan tersebut disosialisasikan di Ruang Rapat Mangoenkoesoma Setda Kabupaten Wonosobo, Senin (27/2/2023).
Sosialisasi itu dibuka oleh Wakil Bupati Wonosobo, Muhammad Albar didampingi pimpinan Disparbud, serta dihadiri pimpinan OPD, kecamatan, beserta UPT di Lingkungan Pemkab Wonosobo.
Penggunaan pakaian tradisional ini merupakan satu bentuk upaya melestarikan budaya lokal yang kini sudah banyak dilupakan dan dikhawatirkan terganti oleh budaya asing.
Baca juga: Rasakan Sensasinya, Berendam Air Hangat di Taman Rekreasi Kalianget Wonosobo, Bayar Cuma Rp 7.000
Baca juga: Penanaman 100.000 Bibit Cabai di Wonosobo Pecahkan Rekor Muri, 100 Desa Ikut Terlibat
Selain itu sebagai upaya mengajarkan budaya cinta Tanah Air serta mengajarkan kepada para generasi penerus untuk tetap menjunjung tinggi kearifan lokal dengan menjaga adat budaya.
Salah satunya dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
Menurut Albar, penerapan peraturan ini penting sebagai upaya menanamkan rasa cinta Tanah Air dalam upaya melestarikan budaya lokal.
"Dan yang terpenting adalah untuk mengajarkan kepada para generasi penerus, salah satunya dengan mengenakan pakaian adat tradisional," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Disparbud Kabupaten Wonosobo, Agus Wibowo mengatakan, penggunaan pakaian dinas adat tradisional bagi ASN di Lingkungan Pemkab Wonosobo, dilaksanakan setiap tanggal 24 di tiap bulannya.
Agus mengungkapkan alasan pemilihan tanggal itu karena merupakan hari lahir Kabupaten Wonosobo yaitu pada pada 24 Juli 1825.
Sehingga tanggal itu dipilih sebagai waktu pelaksanaan penerapan peraturan tersebut.
"Sehingga tanggal ini yang kami pilih."
"Jadi para ASN wajib memakai pakaian adat tiap tanggal 24," ucapnya. (*)
Baca juga: Presiden Joko Widodo Tiba Di Semarang, Resmikan Tol Semarang Demak
Baca juga: Karena Alasan Ini, Toko Gramedia Tegal Support Alat Tulis Kepada Kampung KB COE Semarak Karya
Baca juga: Agus Mulyadi Guru Cabul di Batang Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Aldila Jelita Kecewa Indra Bekti Bohong Soal Asuransi: Ternyata Gak Punya