Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Agus Mulyadi Guru Cabul di Batang Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Selain sebagai tenaga pendidik, hal-hal lain yang memberatkan tuntutan terhadap Agus Mulyadi yaitu terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
Tersangka pencabulan, Agus Mulyadi saat proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Batang beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Masih ingat dengan Agus Mulyadi?

Dia adalah oknum guru SMP Negeri 1 Gringsing yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan.

Kasus tersebut pun sempat menjadi perhatian publik.

Kasus pencabulan yang dilakukan Agus Mulyadi terhadap 11 siswinya saat ini telah sampai sidang pembacaan tuntutan.

Agus Mulyadi dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batang.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang, Ridwan Gaos menyatakan, tuntutan terdakwa tersebut sesuai fakta persidangan.

Baca juga: Polres Batang Tangkap 2 Pengedar Anggota Kelompok Aceh, Omzet hingga Puluhan Juta 

Baca juga: Residivis Narkoba Kembali Diciduk,  Polres Batang Amankan Tiga Paket Sabu

"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dituntut seumur hidup."

"Yang memberatkan karena yang bersangkutan sebagai tenaga pendidik seharusnya melindungi para siswinya," tutur Ridwan kepada Tribunjateng.com, Senin (27/2/2023).

Ridwan menyampaikan, selain sebagai tenaga pendidik, hal-hal lain yang memberatkan tuntutan yaitu terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya.

"Korban ada 11 orang dan 4 di antaranya disetubuhi, sisanya dicabuli."

"Khusus untuk melakukan perbuatan persetubuhannya ke empat orang itu masih belum diakuinya," imbuh Ridwan.

Ridwan mengatakan, terdakwa hanya mengaku menggesek-gesekkan alat kelaminnya.

Namun hasil visum menyatakan hal sebaliknya.

"Kami menilai bahwa terdakwa cenderung berbelit-belit."

"Selain itu ada banyak hal yang menjadi catatan," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved