Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Daftar Pencurian Motor di Awal 2023, Polresta Pati Ungkap 4 Kasus, 5 Pelaku Ditangkap

SN dan ST beraksi Jumat (23/9/2022) pukul 03.15 di depan Kos Graha Satya Gang Sekar Puri, Dukuh Sekarkurung, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G Sukahar menunjukkan barang bukti sepeda motor kasus curanmor dalam konferensi pers di Mako Polresta Pati, Senin (27/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Awal 2023, Sat Reskrim Polresta Pati mengungkap 4 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Para tersangka keempat kasus tersebut dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Sat Reskrim Polresta Pati di Aula Sarja Arya Racana Polresta Pati, Senin (27/2/2023).

Kasus pertama dilakukan oleh tersangka berinisial AP, pria asal Kecamatan Jaken.

Dia beraksi pada Sabtu (24/12/2022) siang di Garasi Warung Makan Milik Sri Murti di Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana.

Baca juga: Pj Bupati Pati: Bantuan Keuangan Sapras Desa Diusahakan Cair Sebelum Puasa

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G Sukahar mengatakan, dari tangan tersangka, polisi menyita sepeda motor Mio warna merah bernomor polisi K 2806 LA atas nama Harvyto alamat Desa Kudukeras RT 04 RW 01 Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Kasus kedua dimotori oleh tiga tersangka, yakni SN asal Purworejo, ST asal Blora, serta HG asal Grobogan.

SN dan ST beraksi pada Jumat (23/9/2022) pukul 03.15 di depan Kos Graha Satya Gang Sekar Puri, Dukuh Sekarkurung, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo.

Mereka mencuri motor Beat warna hitam.

"Mereka lantas menjualnya pada HG yang merupakan penadah," kata Kompol Onkoseno kepada Tribunjateng.com, Senin (27/2/2023).

Baca juga: WALAH! Nekat Curi Amplifier di Hajatan Warga, Pria Asal Gembong Pati Diringkus Polisi

Kasus ketiga diotaki oleh tiga orang tersangka, yakni ST, SU, dan HG.

Mereka beraksi pada Jumat (6/1/2023) sekira pukul 04.00 di teras rumah warga Perumahan Puri Taman Anggrek Blok B Nomor 16, Dukuh Cacah, Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo.

Dari ketiga pelaku, polisi menyita motor Beat warna biru hitam bernomor polisi K 2853 OH.

Adapun dari kasus keempat, polisi membekuk NT, warga Tayu, Pati.

Dia beraksi pada Minggu (17/1/2023) di rumah warga Desa Sumur, Kecamatan Cluwak.

Polisi menyita motor Beat berwarna merah hitam bernomor polisi K 5008 EA dari tangan pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved