Atas hal itulah warga melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menyerahkannya ke polisi.
"Jadi pelaku berpura pura membeli rokok. Kemudian tiga orang yang membeli rokok tersebut mengajak si penjual berbicara lalu satu orang dari pelaku tersebut ijin menumpang ke kamar mandi di dalam rumah dan melakukan pencurian dengan cara memeriksa dan mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah. Dan tiga pelaku ada yang dikenali warga karena pernah melakukan pencurian di lokasi itu, " sebut Junisar.
Para pelaku pun kemudian dikenakan pasal 363 tentang pencurian. "Setelah kita periksa dan adanya pengakuan dari pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana," tutup Junisar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Memalukan, Komplotan Emak-emak dari Kota Medan Maling di Tebingtinggi, Modusnya Begini,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.