Berita Regional
Bocah SD Korban Rudapaksa Diduga Diintimidasi untuk Ubah Pengakuan, Video Beredar Luas
Korban rudapaksa di Kota Pariaman, Sumatera Barat, diduga diintimidasi. Video dugaan intimidasi terhadap korban beredar luas di media sosial.
TRIBUNJATENG.COM, PADANG - Korban rudapaksa di Kota Pariaman, Sumatra Barat, diduga diintimidasi.
Video dugaan intimidasi terhadap korban beredar luas di media sosial.
Tampak dalam video itu seorang anak berpakaian Sekolah Dasar yang didampingi orang tuanya dicecar pertanyaan oleh orang yang diduga merekam kejadian itu.
Baca juga: Pria Rembang Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Selalu Beraksi Tengah Malam saat Istri Tidur
Wajah anak itu dikaburkan dan di atasnya diletakkan sebuah kitab suci Alquran.
Terdengar seorang perempuan menanyakan apakah pelaku membuka baju dan memegang korban.
Korban juga dicecar pertanyaan apakah ada orang yang menakut-nakutinya.
"Iko (ini) Al Quran. Kalau jujur di SD disayang orang. Kalau panduto (berdusta) se-SD dibenci orang. Jujur," kata perempuan dalam video itu.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan, sedang menelusuri kasus itu.
"Kita sudah lihat videonya dan sedang menelusurinya," kata M Arvi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (1/3/2023) malam.
Arvi mengakui anak yang berada di dalam video itu diduga korban dari pemerkosaan yang dilakukan pamannya sendiri, MK (39).
MK ditetapkan tersangka oleh polisi pada 20 Januari 2023 karena diduga melakukan pencabulan terhadap korban.
Modusnya, kata Arvi, korban dibujuk rayu datang ke rumah, lalu dicabuli berulang kali.
"Kita ada hasil visum dan berdasarkan keterangan korban serta pelaku juga mengakuinya," kata Arvi.
Arvi mengatakan dalam menangani kasus itu, pihaknya mendapat penolakan dari sejumlah warga yang meminta tersangka dilepaskan dengan alasan tidak bersalah.
"Korban juga diduga mendapatkan intimidasi.
Korban diintimidasi agar mengubah pengakuannya.
Dengan beredarnya video ini, kita sedang menyelidiki unsur pidananya," kata Arvi.
Arvi berharap ada lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membantu polisi dan membuat laporan.
"Apakah ini bagian dari kekerasan terhadap anak, kita selidiki.
Kalau benar, tentu bisa dipidana dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kita berharap ada lembaga seperti KPAI yang membantu kita dan melaporkannya," kata Arvi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Pemerkosaan di Pariaman Diduga Diintimidasi untuk Ubah Pengakuan, Polisi Selidiki"
Baca juga: 4 Anak di Bawah Umur Rudapaksa Seorang Gadis Belia, Rekam Aksi dan Ancam Sebar Video
| Elektabilitas Menkeu Purbaya Melejit, Dipasangkan dengan Gibran di Pilpres 2029? |
|
|---|
| Oknum Polisi dan 3 Pecatan Polisi Berkomplot Curi Mobil Perwira Mabes Polri |
|
|---|
| Tangis Prada Richard Ceritakan Penyiksaan yang Dialami: Diminta Hubungan dan Telepon Pakai Semangka |
|
|---|
| ODGJ Pelaku Perusakan Pos Polisi Ditembak Mati saat Penangkapan, Keluarga: Tidak Manusiawi |
|
|---|
| Calon Dokter Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah, Ayah dan Saudara Laki-lakinya Selamat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan_20160908_134911.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.