Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

4 Anak di Bawah Umur Rudapaksa Seorang Gadis Belia, Rekam Aksi dan Ancam Sebar Video

Gadis belia berinisial VA (16) menjadi korban rudapaksa. Keempat tersangka masih di bawah umur.

net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Gadis belia berinisial VA (16) menjadi korban.

Satreskrim Polres Malang telah menetapkan empat tersangka.

Baca juga: Fakta-Fakta Kasus Wanita Muda Korban Rudapaksa Dibuang di Pinggir Jalan Tol Jakarta-Tangerang

Keempat tersangka tersebut masih tercatat sebagai anak di bawah umur.

Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Malang, melalui Kanit Idik III, IPTU Choirul Mustofa pada Sabtu (17/2/2023).


Keempat tersangka adalah RI, IN, FA, dan MA.

Semuanya masih di bawah umur.

Choirul mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif, pada 10 Februari 2023.

"Keempatnya sudah ditetapkan tersangka setelah dilakukan proses pemeriksaan saksi," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.

Ia mengatakan, ada lima saksi yang dimintai keterangan terkait kasus pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur itu.

Tiga orang di antaranya adalah teman korban, dan satu orang dari saudara korban.

Dan korban sendiri juga turut dimintai keterangan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (24/2/2023) korban dan tersangka dilakukan mediasi karena tersangka masih di bawah umur. 

 
"Dari korban dan keluarganya menolak untuk damai, karena korban merasa telah dirugikan," tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, VA menjadi korban pemerkosaan sebanyak dua kali.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved