Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Sosok Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Jabatan Dicopot Setelah Gaya Hidup Mewahnya Viral

dalam laman resmi Bea Cukai Yogyakarta, dituliskan bahwa Eko Darmanto resmi menjabat sebagai kepala kantor sejak Senin (25/4/2022)

Editor: muslimah
Istimewa/ instagram @eko_darmanto_bc1
Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogyakarta dicopot dari jabatannya karena dinilai kerap bergaya hedon. 

Potret gaya hidup mewah sang pejabat bea cukai tersebut dibagikan oleh akun @HenryJ4ck, Senin (27/2/2023).

Bahkan, akun tersebut juga mengunggah kekayaan Eko Darmanto yang dilaporkannya dalam LHKPN.

Tercatat bahwa Eko Darmanto memiliki aset berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 12,5 miliar.

Sementara alat transportasi berupa mobil mewah dilaporkan berjumlah 8 buah dengan total nilai Rp 2,9 miliar.

Seluruh kekayaan kotor Eko Darmanto mencapai hingga Rp 15,7 miliar.

Setelah dikurangi utang sebesar Rp 9 miliar, maka total aset pejabat tersebut berjumlah Rp 6,7 miliar.

Pencopotan

Pelaksana tugas harian (Plh) Bea Cukai Yogyakarta, Turanto Sih Wardoyo membenarkan kabar pencopotan tersebut. 

"Memang benar sedang dalam proses pencopotan sesuai hasil konferensi pers Kemenkeu tadi sore," katanya, Rabu (1/3/2023). 

Meski begitu, pihaknya belum menerima surat keputusan resmi dari pusat. Sehingga pihaknya belum bisa memastikan pencopotan tersebut berlaku mulai kapan. 

"Saya belum mendapat surat keputusannya, jadi belum bisa memastikannya," lanjutnya. 

Turanto memastikan, kabar pencopotan Eko Darmanto sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta tidak akan mempengaruhi layanan di kantor Bea Cukai Yogyakarta. Layanan akan berlangsung normal seperti biasanya. 

"Pelayanan akan tetap berjalan normal, tetap sama," terangnya. 

Ia menambahkan kekosongan jabatan kepala di kantornya tidak membuat status Plh yang disandangnya berubah. Sebab status Plh hanya berlaku untuk mengisi sementara kekosongan karena tugas atau cuti saja. 

"Nanti akan ada penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dari Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY untuk mengisi kekosongan yang bersifat tetap. Plh hanya berlaku untuk mengisi sementara kekosongan karena ada tugas atau cuti saja," imbuhnya. (TribunJogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved