Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berit Jateng

Warga Kios Renteng Nglangon Sragen Audiensi dengan Komisi B DPRD Jateng, Adukan Soal Relokasi

Puluhan orang yang merupakan warga kios renteng, Nglangon, Kabupaten Sragen, mendatangi kantor DPRD Jawa Tengah.

Penulis: hermawan Endra | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Hermawan Endra
Puluhan orang yang merupakan warga kios renteng, Nglangon, Kabupaten Sragen, mendatangi kantor DPRD Jawa Tengah, Selasa (28/2). Mereka mengadu kepada wakil rakyat di Komisi B untuk mengatasi persoalan yang dialami yaitu terkait relokasi pasar Terpadu Nglangon, Sragen.  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Puluhan orang yang merupakan warga kios renteng, Nglangon, Kabupaten Sragen, mendatangi kantor DPRD Jawa Tengah, Selasa (28/2). Mereka mengadu kepada wakil rakyat di Komisi B untuk mengatasi persoalan yang dialami yaitu terkait relokasi pasar Terpadu Nglangon, Sragen

Rombongan warga diterima oleh perwakilan Komisi B DPRD Jateng, yakni Mukafi Fadli, Andang Wahyu Trianto, dan Yusuf Hidayat. Dalam audiensi warga menuntut adanya transparasi dalam relokasi tersebut dan sekaligus penggantian kerugian yang mereka alami. 

Perwakilan Warga Kios Renteng Sragen, Heroe Setiyanto SH MH, mengungkapkan, pihaknya merasa dirugikan dengan adanya program relokasi pasar Terpadu. Sebab keberadaan mereka akan direlokasi ke area dalam pasar, padahal sebelumnya mereka bukan termasuk pedagang pasar melainkan KTP penduduk kios renteng. 

"Terbentuknya Perda relokasi Pasar Sukowati, telah melukai hati serta nasib kami," kata Heroe Setiyanto SH MH ditemui saat audiensi. 

Tercatat ada 75 kios di lakasi tersebut, selain dijadikan lapak banyak dari mereka yang memanfaatkan untuk sekaligus hunian tempat tinggal. Dari jumlah tersebut ada 60 Kepala Keluarga (KK) yang berada di lokasi tersebut. 

Dijelaskannya, relokasi tersebut membuat warga dipaksa untuk segera pindah ke pasar yang sekarang menjadi program dari Bupati dan disahkan oleh DPRD kab Sragen dengan tapa sosialisasi. Mereka mempertanyakan apakah ada ganti rugi dari kebijakan tersebut. 

"Ganti untung kami mengharap secara finansial Rp 150 juta dan satu kios. Atau warga minta satu kios diganti dua kios pasar, karena sebenarnya kita bukan warga pasar," imbuhnya. 

Harapan tuntutan tersebut karena tempat yang mereka tinggali selama 35 tahun dan mencari nafkah lebih besar luasnya yakni 6x9 meter persegi berbeda dibanding dengan pasar yang disediakan oleh pemerintah 3X6 meter persegi. 

Ia sudah melakukan upaya meminta audiensi dengan Sekda Kabupaten Sragen dan DPRD Kabupaten Sragen tapi tidak dapat memberikan solusi. Mereka meminta keadilan maupun transparansi tentang program pemerintah daerah kabupaten Sragen, atau program bupati Sragen

"Ternyata pihak legislatif komisi 2 dan atau komisi 3 di DPRD Kab Sragen yaitu komisi membidangi pembangunan dan perekonomian ternyata sempat berbicara bahwa mereka tidak mengetahui tentang program bupati Sragen tentang pembangunan pasar terpadu yang berdampak terhadap warga Kios Renteng RT 04, RW 03, Nglangon, Kelurahan Karangtengah, kabupaten Sragen," ujarnya. 

Warga merasa nasibnya digantungkan dan membuat resah. Bahkan setiap harinya mereka ditakut-takuti apabila tidak mengikuti program pemerintah daerah untuk segera menempati pasar terpadu haknya akan hilang.

Tak berhenti di sini, pihaknya mengaku akan terus berjuang menyampaikan aspirasi hingga ada titik temu. Upaya lain yang akan dilakukannya adalah mengadu ke Komnas HAM, DPR RI, atau Presiden RI, Joko Widodo.  (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved