Berita Sukoharjo

BREAKING NEWS! Lagi-lagi Polisi Sukoharjo Tangkap Sejoli Aborsi Bayi, Janin Dibungkus Kaos Oblong

Polres Sukoharjo menangkap sepasang kekasih yang telah menguburkan jasad bayi di area persawahan

Penulis: khoirul muzaki | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/KHOIRUL MUZAKI
Polres Sukoharjo menangkap sepasang kekasih yang telah menguburkan jasad bayi di area persawahan 

TRIBUNJATENG. COM, SUKOHARJO- Polres Sukoharjo menangkap sepasang kekasih yang telah menguburkan jasad bayi di area persawahan Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo.

Mereka adalah ARH (24), laki-laki asal Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, dan pasangannya EFA (23), wanita asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. 

Keduanya merupakan pelaku yang menggugurkan bayinya akibat hamil di luar nikah.

Baca juga: Aborsi Bayi Karena Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa Jadi Tersangka di Sukoharjo

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mengatakan, EFA melahirkan janin yang berusia lima bulan tersebut di kamar mandi di salah satu rumah kos di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. 

EFA kemudian diantar kekasihnya, ARH ke Puskesmas Kartasura untuk mendapatkan penanganan.

Setelah itu, pelaku berinisiatif mengubur janin itu dengan cara untuk membungkus janin tersebut menggunakan kaus oblong. 

"Janin tersebut lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dimasukkan ke dalam tas punggung warna merah milik pelaku, " katanya,  Sabtu (4/3/2023) 

Setelah mendapati laporan mengenai penemuan jasad bayi yang dikubur di area persawahan Tawangsari, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga kedua pelaku berhasil diamankan di Polres Sukoharjo untuk dimintai keterangan.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 75 ayat 2 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 348 KUH Pidana dan atau pasal 299 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun denda paling banyak Rp 1 Miliar.(*) 

Baca juga: BREAKING NEWS, Website Polrestabes Semarang Diretas, Ini Pesan Hacker

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved