Berita Nasional
Komentari Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu, SBY: Jangan Ada yang Bermain Api, Terbakar Nanti
Komisi Yudisial (KY) membuka peluang memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan vonis kepada KPU untuk tunda pemilu
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) membuka peluang memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan vonis kepada KPU untuk menunda pemilu dalam perkara terkait Partai Prima.
Juru Bicara Komisi Yudisial RI Miko Ginting mengatakan pihaknya mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut.
Putusan tersebut, kata dia, pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
Putusan pengadilan, lanjut dia, tidak bekerja di ruang hampa karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. Semua itu, menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan.
Baca juga: Drama Penangkapan Buron Korupsi Purworejo, Langsung Digandeng Tim Saat Keluar Resepsi, Istri Teriak
Baca juga: Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang Bukan Kali Pertama, Dulu Ada Wacana Relokasi Warga Tapi Urung
Untuk itu, Miko mengatakan KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.
"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi," kata Miko pada Jumat (3/3).
"Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," sambungnya.
Namun, Miko menambahkan, hal yang perlu digarisbawahi terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan tersebut adalah melalui upaya hukum. Domain KY, kata dia, berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," kata Miko.
Sesuai Jadwal
Kantor Staf Presiden (KSP) angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan dan mengulang tahapan Pemilu 2024.
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani mengatakan sampai dengan saat ini, Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.
“Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional,” kata Jaleswari.
Dia mengatakan Pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya. “Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU,” tuturnya.
Jaleswari pun meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Jangan sampai terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana.
"Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik. KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya,” pungkasnya.
Berdasar Konstitusi
Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri turut menanggapi soal putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Melalui Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Megawati mengingatkan bahwa berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
"Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu," kata Hasto menirukan arahan Megawati.
Megawati juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan.
“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," ujar Hasto.'
Bermain Api
Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga turut menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) yang menunda Pemilu 2024. SBY mengingatkan agar tak bermain api terhadap masyarakat menjelang Pemilu 2024 mendatang.
"Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country," kata SBY dalam cuitan pribadinya
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini merasa ada yang janggal dalam putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut. "Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat," ujarnya.
Dia berharap putusan majelis hakim pada PN Jakpus tersebut tak menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan.
"Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun Pemilu ini," ucap SBY.
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan pihaknya masih menunggu banding dari KPU terhadap putusan ini.
"Saya kira itu kan putusan dari PN ya, dari pihak yudikatif, ya kita tunggu kan sekarang KPU banding, banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah ya," ujar Ma'ruf di Istana Wapres, Jakarta.
Ma'ruf mengatakan Pemerintah sedang melakukan kajian apakah PN Jakpus berhak untuk memutuskan penundaan Pemilu. Dirinya meminta semua pihak menunggu hasil banding dari KPU dan kajian dari Pemerintah.
"Apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya, saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, saya kira kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja," jelas Ma'ruf.
Meski PN Jakpus telah memutuskan, Ma'ruf mengatakan persiapan Pemilu 2024 tetap berjalan. Menurut Ma'ruf, putusan dari PN Jakpus belum tentu mendapatkan legitimasi.
"Persiapan tentu berlanjut, semua apa yang apa berlanjut. Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu. Itu nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah jg nanti bersikap nanti," pungkas Ma'ruf.
Panggil KPU
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut akan memanggil KPU RI dalam rapat di DPR meskipun saat ini masih dalam masa reses. Hal tersebut terkait dengan adanya putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024.
"Nanti makanya kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus," kata Doli, Jumat (3/3/2023).
Di sisi lain, KPU diharapkan mengajukan banding yang tepat atas putusan PN Jakpus. Doli juga menjelaskan soal Pemilu yang telah diatur dalam UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu. "Kan, pemilu ini diatur dalam Undang-Undang (UU), bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, habis dari 2019 ya 2024," kata Doli.
Menurutnya, jika ada yang ingin menunda Pemilu, maka yang dipersoalkan seharusnya UU Pemilu. "Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK (Mahkamah Konstitusi). Bukan ranah PN," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menyatakan Komisi II akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 yang sudah berlangsung. Itu merupakan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, keputusan PN Jakpus dianggap tidak mengikat sepenuhnya.
"Menurut saya, selama UU belum berubah, pemilu ini payung hukumnya UU Nomor 7 tahun 2017 dan sekarang kita semua sedang melakukan persiapan untuk itu. Tahapan sudah jalan, ya, kan, semua elemen dalam pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja," tandas Doli.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya. Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu, dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. (Tribun Network/ Yuda).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/info-grafis-sby-soal-pemilu-ditunda.jpg)