Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Berkas Perkara Lengkap, 7 Oknum Polisi dan ASN Diduga Calo Penerimaan Anggota Polri Terancam Dipecat

Sebanyak 7 oknum terdiri dari 5 polisi dan 2 ASN diduga menjadi calo penerimaan anggota Polri periode 2022 terancam dipecat.

Editor: raka f pujangga
Istimewa
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 5 polisi dan 2 ASN diduga menjadi calo penerimaan anggota Polri periode 2022 terancam dipecat.

Ancaman hukuman terberat yakni pemecatan itu sudah menanti para oknum polisi tersebut.

Sedangkan hukuman yang paling rendah adalah terancam hukuman demosi.

Baca juga: HASIL SIDANG KODE ETIK : Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, ancaman hukuman sudah menanti para oknum polisi yang melanggar kode etik profesi.

"Ancaman yang menanti para oknum dalam sidang disiplin seperti hukuman demosi, penurunan pangkat, hingga hukuman maksimal berupa pemecatan," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).

Dia menjelaskan, sampai saat ini Kapolri sudah mengeluarkan perintah untuk bertindak tegas kepada oknum anggota polisi yang melanggar aturan. "

Kita akan melaksanakan betul perintah beliau (Kapolri) di daerah," kata Iqbal.

Dalam proses seleksi penerimaan Polri periode 2022, sejumlah pelaku telah menjalani pemeriksaan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

"Total ada tujuh orang, termasuk dua ASN," ujar dia.

Baca juga: Ternyata Tak Hanya 5 Polisi, 2 ASN Polda Jateng Ikut Terlibat Kasus Suap Tes Masuk Bintara Polri

Dari tujuh orang tersebut, lima orang di antaranya Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW sudah dilakukan sidang kode etik.

Sedangkan dua ASN berposisi sebagai dokter dan ASN biasa masih menunggu proses pelaksanaan sidang.

“Perkembangan selanjutnya akan kita infokan," tuturnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Polisi Diduga Menjadi Calo Penerimaan Bintara Polri di Jateng Terancam Demosi hingga Pemecatan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved