Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Ngeri! Wanita Ini Tusuk 3 Penumpang Kereta Karena Tak Terima Dipanggil Ibu

Kejadian ini terjadi pada Sabtu (4/3/2023) seorang wanita dilaporkan telah melakukan penusukan terhadap 3 penumpang.

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
(*0
Ilustrasi kereta cepat 

Ngeri! Wanita Ini Tusuk 3 Penumpang Kereta Karena Tak Terima Dipanggil Ibu

TRIBUNJATENG.COM- Kejadian ini terjadi pada Sabtu (4/3/2023) seorang wanita dilaporkan telah melakukan penusukan terhadap 3 penumpang.

Seorang wanita yang berasal dari Korea Selatan merasa tidak terima saat dirinya dipanggil oleh tiga penumpang lainnya dengan sebutan “ajumma” atau yang memiliki arti ibu.

Di Korea Selatan, panggilan ajumma disematkan bagi wanita paruh baya.

Baca juga: Tampang Bos Narkoba yang Oplas Jadi Oppa Korea Tampan untuk Hindari Polisi, Akhirnya Ketangkap Juga

Seorang tersangka penusukan yang identitasnya disembunyikan tersebut, berusia sekitar 37 tahun yang telah melakukan penusukan terhadap tiga penumpang diantaranya 2 wanita berusia 60 tahunan dan satu pria berusia 500 tahun di sebuah kereta.

Kejadian tersebut terjadi ketika tersangka sedang berada di dalam kereta menuju Stasiun Jukjeon di Kota Yongin, Provinsi Gyeonggi.

Disebutkan oleh pakar, jika di Korea Selatan sendiri panggilan ajumma tidak lebih sopan dari “ajumeoni”.

Bahkan panggilan ajumma sendiri meskipun digunakan untuk memanggil wanita paruh baya, kini menjadi konotasi yang cukup negatif karena adanya stereotip dan menjadi ejekan bagi masyarakat Korea.

Sebelumnya, tersangka sedang melakukan panggilan via telepon di dalam kereta, kemudian dua orang wanita berusia 60 tahun tersebut memanggilnya dengan sebutan ajumma dan memintanya untuk menurunkan suaranya.

Tersangka merasa tidak terima dengan panggilan ajumma sehingga ia melakukan penyerangan dengan menusuk korban.

Akibat adanya kejadian ini salah satu korban harus mengalami operasi meskipun lukanya tidak begitu fatal.

Tersangka berusia 37 tahun tersebut harus dihukum penjara selama 10 tahun karena melakkan penyerangan yang diperparah dengan menggunakan senjata mematikan.

Tak hanya itu, penggunaan senjata khususnya untuk melakukan penyerangan dikenai pasal 42 UU Keselamatan Perkeretaapian.(aya/tribunjateng.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved