Berita Kriminal

Polisi Tetapkan Kakak Korban Sebagai Tersangka Pencabulan, Keluarga Tak Terima, Beberkan Kejanggalan

Polisi menetapkan tersangka pencabulan dua bocah di bawah umur di Baubau, Sulawesi Tenggara, adalah kakaknya sendiri

Editor: muslimah
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNJATENG.COM – Polisi menetapkan tersangka pencabulan dua bocah di bawah umur di Baubau, Sulawesi Tenggara, adalah kakaknya sendiri.

Namun, keluarga korban tidak menerima hal tersebut.

Keluarga korban yang sekaligus juga keluarga tersangka kasus tersebut merasa terdapat kejanggalan terhadap penetapan kakak korban inisial AP (19) sebagai tersangka pelaku cabul terhadap kedua adiknya inisial AS (4) dan AR (9)

Baca juga: Yuk Cek! Berikut Syarat Syarat Dapat Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta per Unit 

Baca juga: Sewa Mobil Rp 400 Ribu Per Hari, Rombongan Copet yang Ditangkap di Purworejo Curhat Belum bayar

Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Baubau terhadap penetapan status  tersangka AP. 

Pengacara tersangka, Muhamad Sutri Mansyah,  Senin (6/3/2023), mengatakan,  untuk penetapan seseorang jadi tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan yang paling utama adalah keterangan dari korban sendiri.

“Bukti yang dimiliki kepolisian hanya visum,  video porno.  Tapi video porno itu tidak menjelaskan bahwa pelakunya itu adalah dia (AP), itu tidak benar kalau itu yang menjadi dasar penyidik,” kata Masnyah. 

Ia juga membeberkan bahwa ibu korban membuat laporan di Polres Baubau tanggal 25 Desember 2022, namun dalam administrasi tertulis laporan tertulis tanggal 28 Januari 2023 dan penangkapan tanggal 29 Januari 2023. 

“Ini tentunya ganjal mana ada laporan itu yang mengatakan bahwa pelakunya adalah kakaknya. Sementara keterangan korban itu tidak menyebutkan bahwa pelaku adalah kakaknya (AP). Harusnya polisi tidak boleh menangkap begitu saja tanpa disertai dengan keterangan korban,” ujarnya. 

Selain itu, Mansyah menambahkan bahwa terduga pelaku AP mendapat tekanan dan paksaan saat menjalani pemeriksaan. 

“Padahal itu bukan perbuatannya. Pertanyaannya adalah apakah dia mengakui bahwa dia melakukan tindak pidana sementara korban tidak menyebutkan bahwa pelakunya adalah kakaknya, makanya kita mengajukan praperadilan,” ucap Mansyah. 

Ia menambahkan, pihaknya telah meminta bantuan dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) di Jakarta dan rencananya akan datang ke Baubau.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin, mengatakan, tidak ada kesalahan dalam penetapan AP sebagai terduga tersangka cabul terhadap kedua adiknya.

Ia menceritakan proses penetapan kakak korban insial AP sebagai tersangka

Najamuddin menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan setelah adanya laporan masuk dari ibu korban pada Desember 2022.  

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved