Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Polisi Tetapkan Kakak Korban Sebagai Tersangka Pencabulan, Keluarga Tak Terima, Beberkan Kejanggalan

Polisi menetapkan tersangka pencabulan dua bocah di bawah umur di Baubau, Sulawesi Tenggara, adalah kakaknya sendiri

Editor: muslimah
Shutterstock
Ilustrasi. 

Di Polres Baubau, penyidik memperlihatkan foto-foto para pekerja perumahan tersebut kepada korban namun korban mengatakan tidak.

Bahkan hingga pekerja yang terakhir diperiksa juga, korban mengatakan masih bukan (sebagai pelaku).  

“Jadi yang mengatakan bahwa itu adalah orangtuanya, orangtuanya menunjukan kepada anaknya bahwa ini kamu kenal, ini kamu kenal sehingga anaknya mengatakan iya, ada pekerja yang nanti masuk kerja pada bulan Januari itu juga dimasukkan itu tersangkanya,” ujarnya. 

“Sehingga dari keterangannya itu, kita menganggap keterangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,” ucap Najamuddin.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih mendalam dengan orang-orang di sekitar lingkungan korban. 

“Setelah kita perdalam ternyata ada saudara tiri, satu mama beda bapak, dari situ kita periksa lagi, karena AP pernah kita periksa sebelumnya,” tutur Najamuddin.  

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi makin mempersempit penyelidikan dengan memeriksa telpon seluler AP dan terdapat file yang terhapus.

“Kita cek dan kita ambil kembali dari sampah ternyata adalah film porno dan animasi yang bahwa perbuatan yang terjadi dengan anak itu (korban) hampir sama persis dengan film komik itu, artinya orang dewasa dan anak-anak,” katanya. 

Dari situ, polisi melakukan interogasi  dan di luar dugaan dengan gamblangnya, AP mengakui semuanya.

“Kami berpikir hanya sekali (melakukan perbuatan cabul), ternyata dengan gamblang dia bilang sudah dilakukan tiga kali dengan waktu yang berbeda-beda,” ucap Najamuddin. 

Penyidikan polisi tidak berhenti sampai di situ, polisi juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar  rumah korban yang menjelaskan bila terduga pelaku berada di rumah pada siang hari. 

“Ternyata ada tiga saksi yang mengatakan ada. Tiga saksi menjelaskan bahwa kakaknya itu dia menjaga di siang hari berada di rumah. Nanti setelah ada pelaporan tanggal baru dia tidak pernah lagi ikut menjaga namun sudah ke pasar setiap hari,” ujarnya 

“Dari situ sehingga kami cukup bahwa ada pengakuannya, dibarengi dengan keterangan saksi, dibarengi dengan petunjuk telepon seluler  dan hasil visum, jadi ada empat alat bukti cukup, inilah yang membuat kami sangat yakin (jadi tersangka), “ kata Najamuddin. 

Najamuddin juga membantah ada tekanan dan paksaan saat pemeriksaan terhadap terduga pelaku AP .

Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan oleh dua orang polwan dan juga disertai dengan rekaman dan juga penasihat hukum tersangka

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved