Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video PTUN Menangkan Gugatan Pemilik Dafam Grup Soal Tanah Bangunan di Kota Lama

Pemilik Dafam grup dan Shita Devi Kusumawati pemilik Spiegel bar & Bistro berebut tanah  bangunan di jalan Jalak 5-7 kawasan Kota Lama Kelurahan Purwo

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video PTUN Menangkan Gugatan Pemilik Dafam Grup Soal Tanah Bangunan di Kota Lama.

Dua pengusaha kondang asal Semarang  F Soleh Dahlan pemilik Dafam grup dan Shita Devi Kusumawati pemilik Spiegel bar & Bistro berebut tanah  bangunan di jalan Jalak 5-7 kawasan Kota Lama Kelurahan Purwodinatan  Kecamatan Semarang Tengah.

Letak tanah bangunan yang dipersengketakan berada di seberang gedung akar.

Sengketa berlanjut gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang dilayangkan F Soleh Dahlan. Pada gugatan itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang sebagai tergugat, dan Shita Devi Kusumawati sebagai tergugat II intervensi.

Pada gugatan itu , hakim ketua gugatan PTUN  Ridwan Akhir dalam putusannya nomor 78/G/2022/PTUN.SMG memenangkan F Soleh Dahlan, Kamis (23/2/2023) lalu.

Pada amar putusan itu eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima seluruhnya. PTUN mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan  sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 01173/Kel Purwodinatan seluas 674 meter persegi dari luas 1098 atas nama Shita Devi Kusumawati yang diterbitkan 16 April 2021 lalu dicabut dan dibatalkan.

Anak Soleh Dahlan, Wijaya Dahlan menerangkan tanah dan bangunan  dipersengketakan itu awalnya  milik yayasan NV Thio Tjoe Pian yang disewa ayahnya untuk usaha sarang burung pada tahun1980. Saat itu ayahnya menyewa tanah yayasan itu atas nama CV Asli Jaya.

"Bapak Soleh Dahlan terus menjalankan usahanya hingga tahun 2018 saat kami akan masuk ke rumah itu gembok telah dibobol. Kami akhirnya masuk ke rumah itu dan melihat batas tembok telah dibongkar," ujarnya saat ditemui tribunjateng.com, Senin (6/3/2023).

Menurutnya, saat itu ayahnya kaget karena tembok dan rumah sarang burung tersebut telah dibongkar. Hingga akhirnya dirinya menanyakan dan mendapat informasi dari  tukang yang ada rumah itu bahwa yang menyuruh dari pihak Spiegel.

"Saat itu saya diantar oleh tukangnya ke Spiegel dan kebetulan pemiliknya yakni Shita Devi tidak ada di tempat. Akhirnya saya menanyakan kepada kepala tukang di lokasi tersebut dan saya meminta pembongkaran di stop saja. Karena membongkar tanpa ada pemberitahuan," jelasnya.

Menurutnya, tidak lama kemudian anak dari pemilik yayasan melayangkan somasi ke dirinya. Hingga akhirnya dia mensomasi Shita untuk bertemu namun tidak ada respon.

"Bongkar gembok dilakukan secara terus menerus. Hingga akhirnya mengajukan surat permohonan sertifikat ke kelurahan. Saat itu Lurah menyebut telah ada pemiliknya yakni Shita. Akhirnya kami dipertemukan dan saya diperlihatkan sertifikat atas Shita Devi," tuturnya.

Tak mau ambil pusing Soleh Dahlan mengajukan gugatan ke PTUN karena ingin mengetahui dasar pembuatan sertifikat itu. Sebab pengurus yayasan  tersebut telah meninggal dunia dan secara undang-undang tidak bisa diwariskan.

"Khan ada aturannya tidak yang menyatakan kalau sudah lebih dari 40 tahun  yang menguasai tanah tersebut diprioritaskan adalah yang menguasai tanah itu. Nah kami sudah merawat sejak tahun 1980, 2018 tiba-tiba kok dibobol dan keluar sertifikat atas nama orang lain," tuturnya.

Lanjutnya, ia pun mengajukan gugatan PTUN dengan menyertakan kronologi dari perjanjian sewa tahun 1980, merawat rumah, hingga terjadi pembongkaran paksa dari tahun 2018. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved