Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video PTUN Menangkan Gugatan Pemilik Dafam Grup Soal Tanah Bangunan di Kota Lama

Pemilik Dafam grup dan Shita Devi Kusumawati pemilik Spiegel bar & Bistro berebut tanah  bangunan di jalan Jalak 5-7 kawasan Kota Lama Kelurahan Purwo

Hingga akhirnya putusan PTUN menyatakan gugatan dimenangkan pihak Soleh Dahlan dan sertifikat atas nama Shita Devi dibatalkan,

"Kami akan mengajukan haknya ke kantor Pertanahan Semarang atas dasar putusan itu. Disisi lain aksi pembobolan itu juga telah dilaporkan ke Kepolisian," tandasnya.

Terpisah, Shita Devi menyatakan menghormati putusan pengadilan. Pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan PTUN tersebut. 

"Saya cuma pembeli yang beritkad baik untuk merenovasi. Itu khan gedung cagar budaya. Atas putusan itu masih ada upaya hukum lain," tuturnya saat dihubungi tribunjateng.com.

Ia mempertanyakan posisi Soleh Dahlan atas tanah tersebut. Bahkan dirinya menyebut Soleh Dahlan hanyalah penyewa.

"Kok penyewa bisa jadi pemiliknya. Saya beli dari keturunan awal, sebagai pembeli saya berharap ada perlindungan hukum," ujar dia.

Disisi lain pihak BPN Kota Semarang belum bisa memberikan keterangan atas kasus tersebut. Kepala BPN Kota Semarang Sigit Rachmawan Adi meminta agar menghubungi Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Namun yang bersangkutan belum bisa ditemui.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved