Berita Nasional

BREAKINGNEWS: Pacar Mario, AG Resmi Ditahan di Ruang Khusus Anak Mulai Hari Ini

Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah resmi menahan AG (15) selama 7 hari ke depan untuk menyelesaikan pemberkasan kasus.

Editor: raka f pujangga
Handout
Sosok A pacar Mario Dandy ramai menjadi perbincangan. Diduga ia memegang bukti video penganiayaan anak GP Ansor. Kini hal tersebut menjadi bulan-bulannan netizen di Twitter. 

TRIBUNJATENGCOM, JAKARTA - AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak dalam kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17) resmi ditahan mulai hari Rabu (8/3/2023) ini.

Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah resmi menahan AG (15), selama tujuh hari ke depan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Baca juga: Saksi Mata Penganiayaan David: Mario Muter-muter Seperti Gasing, AGH Diam Saja

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ucapnya.

Hengki menyebut penahanan AG dilakukan setelah diperiksa selama enam jam.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki.

Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," ucapnya.

Dalam hal ini, AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

Baca juga: Update Kondisi Terbaru David Korban Penganiayaan Mario Dandy: Tersadar di Fase Pemulihan Emosional

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved