Berita Semarang

Langgar Perizinan, Sebuah Outlet Minuman Beralkohol Disegel Satpol PP Semarang

Sebuah outlet penjualan minuman beralkohol di Kota Semarang disegel Satpol PP Kota Semarang karena melanggar peraturan.

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Satpol PP Kota Semarang menyegel sebuah outlet penjualan minuman beralkohol, Kamis (9/3/2022).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebuah outlet penjualan minuman beralkohol di Kota Semarang disegel Satpol PP Kota Semarang.

Penyegelan dilakukan saat inspeksi mendadak (sidak) bersama Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Kamis (9/3/2022). 

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta mengatakan, outlet tersebut melanggar peraturan yang berlaku yakni perizinan penjualan minuman beralkohol belum ada.

Baca juga: Peredaran Minuman Beralkohol Makin Tak Terkendali di Semarang, Rahmulyo: Aturan Perlu Diperketat

Pihak outlet hanya mengantongi perizinan penjualan minuman beralkohol golongan A.

Namun pada kenyataannya, penjual juga menjual minuman beralkohol golongan B dan C. 

"Sebenarnya sudah dipanggil oleh Satpol PP beberapa waktu lalu. Sudah ada surat pernyataan bersangkutan untuk menutup outletnya. Tapi, dari sidak ini, penjual masih melakukan transaksi jual beli," jelas Marthen. 

Sehingga, pihaknya mengambil tindakan untuk melakukan penutupan sementara hingga penjual sudah mengurus perizinan kepada pemerintah. 

Marthen menegaskan, setiap penjualan minuman beralkohol harus mengurus perizinan kepada organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait yakni Dinas Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kemudian, akan ada pengecekan di lapangan terkait penjualannya. 

Baca juga: Alhamdulillah Sudah Disetujui, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Pati

"Perizinannya benar atau tidak sesuai dengan penjualannya. Kalau yang tadi izinnya hanya menjual golongan A tapi ternyata B dan C juga dijual," bebernya. 

Dia menandaskan, pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kota Semarang akan lebih dimaksimalkan dengan melibatkan OPD terkait.

Hal ini beriringan dengan adanya penyusunan perda terkair minuman beralkohol yang tengah digodok oleh DPRD Kota Semarang. (eyf) 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved