Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Peredaran Minuman Beralkohol Makin Tak Terkendali di Semarang, Rahmulyo: Aturan Perlu Diperketat

Kini perlu ada pengawasan yang ketat mulai produsen, distributor, hingga outlet atau pengecer harus memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol. 

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Anggota Pansus Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Peredaran minuman beralkohol di Kota Semarang bakal diperketat.

Rancangan Peraturan daerah (raperda) perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol kini sedang dibahas oleh DPRD Kota Semarang

Anggota Pansus Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo mengatakan, pengetatan melalui Perda ini agar peredaran minuman beralkohol tidak terlalu liar di Kota Semarang.

Pasalnya, banyak yang menjual tanpa batasan hingga menyebabkan banyak aksi kriminalitas. 

Perda Nomor 8 Tahun 2009 itu perlu dilakukan perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini. 

Baca juga: PSIS Semarang Bertekad Raih Poin Penuh Lawan Persita, Punya Amunisi Tambahan Brandon Scheunemann!

Kini, penjualan minuman beralkohol di ibu kota Jawa Tengah mulai menjamur.

Kafe maupun bar menyediakan minuman beralkohol.

Maka, perlu ada pengawasan yang ketat mulai produsen, distributor, hingga outlet atau pengecer harus memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol. 

"Menjual minuman beralkohol tidak sembarangan."

"Misalnya, ada salah satu kafe besar menjual minuman beralkohol."

"Nanti, dicek perizinan kafe harus ada."

"Perizinan penjualan minuman beralkohol juga harus ada," sebutnya melalui Tribunjateng.com, Jumat (24/2/2023). 

Baca juga: Usai Kecelakaan Maut Xenia VS Kereta Api, Warga Tambakrejo Semarang Ingin Ada Palang Pintu

Sebuah usaha yang ditemukan menjual minuman beralkohol tanpa izin, lanjut dia, akan ditelusuri hingga distributor.

Hal ini untuk memastikan apakah penjualan minuman beralkohol tersebut ada perizinannya di tingkat distributor. 

Jika produk minuman beralkohol itu merupakan barang impor, perlu ditelusuri untuk memastikan distributor resmi dan mengantongi nomor induk berusaha (NIB). 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved