Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mahfud MD Sebut Putusan Penundaan Pemilu Bahayakan Negara

Jika pemilu diundur atau ditunda, akan membahayakan kehidupan bangsa dan negara karena akan terjadi kekosongan pemerintahan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). 

Diberhentikan pun kalau melanggar hukum pidana.

 "Tanggal 21 Oktober jabatan Presiden Jokowi dan kabinetnya sudah habis.

Kalau pemilu ditunda akan terjadi kekosongan pemerintahan," tegasnya.

"Ada yang bertanya, Pak itu kan bisa dibuat oleh MPR. Enggak bisa, MPR sekarang ini beda dengan dulu bisa mempercepat, bisa memperlambat.

MPR sekarang tidak punya wewenang apapun untuk menentukan pemerintah," imbuhnya.

Mahfud mengungkapkan, menurut Undang-Undang Dasar, ketika ada kekosongan presiden dan wakil presiden maka diganti oleh tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri.

Tetapi masa jabatan tiga menteri tersebut juga habis berbarengan dengan jabatan presiden.

"Terus apa, amendemen? Amandemen kalau PDI-P, NasDem, Demokrat dan partai lain tidak hadir dalam sidang amandemen itu ya nggak bisa mengambil keputusan.

Menurut Undang-undang dasar harus dihadiri minimal 2/3 anggota, kalau tidak hadir karena tidak setuju, tidak ada keputusan.

Di situlah negara akan kacau, tidak ada pemerintahan, tidak ada yang mengambil keputusan untuk mengendalikan negara ini," tegasnya.

Oleh karenanya pemerintah, imbuh Mahfud, akan terus mengikuti jadwal Pemilu 2024 yang telah ditetapkan bersama.

"Oleh sebab itu saya sampaikan bahwa pemerintah akan terus mengikuti jadwal pemilu yang telah ditetapkan bersama tanggalnya oleh KPU, oleh DPR dan oleh pemerintah," tandasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Putusan Penundaan Pemilu Membahayakan Negara"

Baca juga: Kemendagri Pastikan Pemilu 2024 Tetap Berjalan, Putusan PN Jakpus Bisa Diabaikan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved