Berita Cilacap

Sekap Korban dan Minta Uang Tebusan, Komplotan Begal yang Beraksi di Kroya Cilacap Diringkus Polisi

Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap tiga dari empat pelaku begal yang beraksi di desa Pesanggrahan, kecamatan Kroya, Cilacap

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Pinky Anggraeni
Komplotan begal yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Cilacap pada Selasa (28/2) lalu di Ciamis. Ketiganya diamakan polisi setelah melakukan perampasan dan penyekapan terhadap karyawan toko di Pesanggrahan, Kroya. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap tiga dari empat pelaku begal yang beraksi di desa Pesanggrahan, kecamatan Kroya, Cilacap.

Ketiga pelaku diamankan di Desa Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada Selasa (28/2) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Mereka adalah MU (41) warga Ciamis, IW (42) yang merupakan warga Tasikmalaya dan CA (37) warga Wangon.

"Pelaku ini sebenarnya ada empat, yang kita amankan ada tiga dengan inisial MU, CA, dan IW, yang satunya sekarang sudah ditangkap di Polres Tasikmalaya," ungkap Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko kepada Tribunbanyumas.com Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Buntut Kasus Suap Bintara Polri Polda Jateng, Mahasiswa Tuntut Kapolda Dicopot

Baca juga: Update Kecelakaan Jalan Mayjen Sutoyo Semarang, 1 Korban Belum Sadarkan Diri 

Dijelaskan Kompol Guntar bahwa komplotan begal itu melakukan aksinya pada Selasa (21/2) siang sekira pukul 10.30 WIB di Jalan Borobudur, Desa Pesanggarahan, Kroya.

Modusnya, para pelaku menghentikan mobil karyawan toko yang hendak menyuplai barang, kemudian melakukan ancaman dengan sebuah pisau.

Kejamnya, para pelaku ini juga menyekap korban dan meminta tebusan uang sebesar Rp 15 juta kepada keluarga korban.

 Di TKP, pelaku juga berhasil merampas uang  Rp 2 juta dari tangan korban.

"Selain itu, komplotan begal tersebut juga memindahkan barang-barang dari mobil korban ke mobil mereka, seperti 40 tabung gas LPG 3 kg dan 4 kuintal minyak goreng curah," ungkapnya.

Mendapat laporan tersebut, kemudian tim Opsnal Satreskrim Polresta Cilacap melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap keempat pelaku.

Hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan setelah mendapatkan hadiah berupa timah panas dari polisi.

"Saat penangkapan mereka ada yang mau lari, ada yang melawan akhirnya suntik aja," kata Kompol Guntar.

Diketahui keempat pelaku perampasan itu merupakan residivis kasus narkoba.

Selain melakukan aksi di Kroya, pelaku juga sudah beraksi di 5 TKP di wilayah Cilacap, diantaranya di Majenang, Karangpucung dan Kedungreja. 

Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sementara itu, salah satu pelaku menuturkan bahwa aksinya itu dilakukan secara acak kepada orang yang melintas di lokasi pada saat itu. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved