Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Nasib Polisi Bripka HS 3 Jarinya Hilang Ditebas Pemuda 18 Tahun, Kini Dianggap Melanggar Kode Etik

Nasib Bripka HS (45) setelah kehilangan tiga jarinya juga diduga melanggar kode etik. Jari tangannya ditebas oleh TR pemuda 18 tahun.

Tayang:
Editor: rival al manaf
Polres Luwu Utara
Personel Polsek Masamba Polres Luwu Utara Bripka HS (45) dirawat di rumah sakit usia dianiaya TR (18) yang mengakibatkan tiga jari tangannya putus, Rabu (8/3/2023). Meski jadi korban, Bripka HS akan diproses diduga langgar etik. 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib Bripka HS (45) setelah kehilangan tiga jarinya juga diduga melanggar kode etik,

Jari tangannya ditebas oleh TR pemuda 18 tahun yang tersinggung dengan ucapan Bripka HS.

Lantaran diduga melanggar, HS akan diperiksa setelah dinyatakan sembuh.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana.

Baca juga: Kepala Sekolah Dianiaya Orangtua Siswa Hingga Patah Tulang di Hadapan Para Murid

Baca juga: Kisah Pemilik Rumah Tingkat Akhirnya Menerima Ganti Rugi Tol Rp 3,5 Miliar, Alasannya Terpaksa

Komang mengatakan Bripka HS akan diproses secara etik oleh Polda Sulsel.

"Anggota tersebut tetap akan diproses etik, sambil menunggu masa penyembuhan," ujar Komang, Jumat (10/3/2023).

HS dianiaya oleh TR (18) pada Rabu (8/3/2023).

Saat ini TR telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Utara.

Akibat penganiayaan yang dilakukan TR, tiga jari HS hilang.

 TR menghilangkan jari tangan HS dengan cara memaranginya.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy mengatakan pelaku telah ditangkap.

Pelaku ditangkap tidak lama setelah menjalankan aksinya.

"Terduga pelaku telah diamankan," kata Joddy.

Tindak pidana penganiayaan terhadap personel Polsek Masamba HS terjadi di pencucian kendaraan R2 dan R4, Jl Hos Cokroaminoto, Masamba, Luwu Utara, Sulsel, Rabu (8/3/2023) siang.

Korban ditebas parang oleh pelaku TR.

Informasi dihimpun, peristiwa ini bermula pada saat HS datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di mana HS datang dengan maksud menanyakan apakah paman TR yang inisial DK masih menjual narkotika jenis sabu.

TR menjawab sudah tidak menjual lagi.

Kemudian korban mengatakan kepada pelaku "kamu jangan bohong-bohong, saya tahu kamu yang sering antarkan barangnya ommu".

Baca juga: Identitas Korban Kecelakaan Maut Bus Widji Lestari di Rembang, 4 Tewas, 1 Kritis, 11 Luka

Perkataan korban kepada pelaku disertai pukulan dengan tangan kosong.

Perlakuan korban tidak diterima pelaku.

Melihat pelaku bereaksi, korban kembali menendang pelaku di depan orang banyak yang menonton.

Lantaran tak terima diperlakukan seperti itu, pelaku mengambil sebilah parang yang ada di tempat pencucian.

Kemudian memarangi HS yang mengakibatkan tiga jari tangannya terputus.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polisi di Luwu Utara Diduga Langgar Etik Meski Kehilangan 3 Jari Tangan Akibat Dianiaya Remaja, 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved