Berita Kecelakaan

Kesaksian Sopir Angkot di Kasus Mobil Iring-iringan Polisi Tabrak Mahasiswi: Penabrak Pajero Milik

Ada perkembangan terbaru soal kasus iring-iringan polisi menabrak mahasiswi hingga tewas di Cianjur.

Editor: rival al manaf
TribunJabar.id/Fauzi Noviandi
Penampakan Audi A6 yang disebut menabrak mahasiswi Cianjur, Selvia Amelia Nuraini. Mobil tersebut dijadikan sebagai barang bukti di Mapolres Cianjur. 

TRIBUNJATENG.COM - Ada perkembangan terbaru soal kasus iring-iringan polisi menabrak mahasiswi hingga tewas di Cianjur.

Seorang saksi memberikan keterangan yang berbeda dari narasi yang selama ini beredar.

Hal itu disampaikan ketua tim kuasa hukum tersangka Sugeng, Yudi Junadi.

Ia mengatakan, penabrak mahasiswi Selvi Amelia Nuraeni bukanlah Audi A6, melainkan Pajero Sport milik Kasat Reskrim Polres Cianjur.

Baca juga: Keluarga Sopir Audi A6 Punya Bukti Rekaman Saat Dipaksa Mengakui Sebagai Penabrak di Cianjur

Baca juga: Jadi Tersangka Penabrak Mahasiswi Cianjur, Sugeng Bingung Mobil Berubah Jadi Audi A6, Pelat No Beda

Seperti diketahui, Selvi Amelia Nuraeni (19 tahun) meninggal terlindas mobil di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1/2023).

"Adanya dugaan fakta itu berdasarkan keterangan Yusandi (49), sopir angkot yang kendaraannya tepat di depan sepeda motor korban, sebelum akhirnya korban jatuh dan tewas terlindas mobil," ujar Yudi dikutip dari Tribun Jabar, Jumay (10/3/2023).

Dalam keterangannya, sopir angkot itu mengungkapkan, kendaraan yang melindas korban hingga tewas merupakan mobil Pajero warna hitam.

"Sopir angkot ini, kita yang menemukan. Sementara penyidik sangat kesulitan untuk mendapatkan keberadaan dari Yusandi ini. Padahal, Yusandi ini merupakan saksi kunci," ucapnya.

Yudi menjelaskan, dalam keteranganya saksi kunci tersebut mendengar suara "brak" setelah beberapa detik angkot yang dikendarainya berpapasan dengan mobil Pajero warna hitam.

"Berdasarkan keterangan itu, kami melakukan penelusuran terhadap mobil Pajero yang diduga menjadi penabrak Selvi Amelia Nuraeni hingga tewas di lokasi kejadian," ucapnya.

Pihaknya mengungkapkan, hasil penelurusan CCTV dan sejumlah saksi yang dikonfirmasi, mobil Pajero itu merupakan rangkaian kepolisian yang tengah melakukan tugas negara ke TKP Wowon.

"Mobil Pajero itu diketahui berplat nomor dinas Polisi, yakni VIII-15-33 yang merupakan kendaraan dengan plat nomor dinas milik Kasatreskrim Polres Cianjur," katanya.

Selain itu, ada indikasi obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pemotor Selvi Amalia Nuraeni (19).

"Dari kecelakaan tersebut kita menemukan dua aspek, yakni aspek kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas kepolisian," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved