Berita Kecelakaan
Kesaksian Sopir Angkot di Kasus Mobil Iring-iringan Polisi Tabrak Mahasiswi: Penabrak Pajero Milik
Ada perkembangan terbaru soal kasus iring-iringan polisi menabrak mahasiswi hingga tewas di Cianjur.
TRIBUNJATENG.COM - Ada perkembangan terbaru soal kasus iring-iringan polisi menabrak mahasiswi hingga tewas di Cianjur.
Seorang saksi memberikan keterangan yang berbeda dari narasi yang selama ini beredar.
Hal itu disampaikan ketua tim kuasa hukum tersangka Sugeng, Yudi Junadi.
Ia mengatakan, penabrak mahasiswi Selvi Amelia Nuraeni bukanlah Audi A6, melainkan Pajero Sport milik Kasat Reskrim Polres Cianjur.
Baca juga: Keluarga Sopir Audi A6 Punya Bukti Rekaman Saat Dipaksa Mengakui Sebagai Penabrak di Cianjur
Baca juga: Jadi Tersangka Penabrak Mahasiswi Cianjur, Sugeng Bingung Mobil Berubah Jadi Audi A6, Pelat No Beda
Seperti diketahui, Selvi Amelia Nuraeni (19 tahun) meninggal terlindas mobil di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1/2023).
"Adanya dugaan fakta itu berdasarkan keterangan Yusandi (49), sopir angkot yang kendaraannya tepat di depan sepeda motor korban, sebelum akhirnya korban jatuh dan tewas terlindas mobil," ujar Yudi dikutip dari Tribun Jabar, Jumay (10/3/2023).
Dalam keterangannya, sopir angkot itu mengungkapkan, kendaraan yang melindas korban hingga tewas merupakan mobil Pajero warna hitam.
"Sopir angkot ini, kita yang menemukan. Sementara penyidik sangat kesulitan untuk mendapatkan keberadaan dari Yusandi ini. Padahal, Yusandi ini merupakan saksi kunci," ucapnya.
Yudi menjelaskan, dalam keteranganya saksi kunci tersebut mendengar suara "brak" setelah beberapa detik angkot yang dikendarainya berpapasan dengan mobil Pajero warna hitam.
"Berdasarkan keterangan itu, kami melakukan penelusuran terhadap mobil Pajero yang diduga menjadi penabrak Selvi Amelia Nuraeni hingga tewas di lokasi kejadian," ucapnya.
Pihaknya mengungkapkan, hasil penelurusan CCTV dan sejumlah saksi yang dikonfirmasi, mobil Pajero itu merupakan rangkaian kepolisian yang tengah melakukan tugas negara ke TKP Wowon.
"Mobil Pajero itu diketahui berplat nomor dinas Polisi, yakni VIII-15-33 yang merupakan kendaraan dengan plat nomor dinas milik Kasatreskrim Polres Cianjur," katanya.
Selain itu, ada indikasi obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pemotor Selvi Amalia Nuraeni (19).
"Dari kecelakaan tersebut kita menemukan dua aspek, yakni aspek kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas kepolisian," jelasnya.
Kecelakaan Maut Motor Tabrak Mobil Boks saat Hindari Bentor, Pengendara Tewas, Sopir Sempat Kabur |
![]() |
---|
Tergelincir Masuk Kolong Truk saat Rem Mendadak, Pemotor Terlindas hingga Tewas di Lokasi Kecelakaan |
![]() |
---|
Aksi Kebut-kebutan Berujung Kecelakaan Maut, Pemotor Tewas Tabrak Mobil dari Belakang |
![]() |
---|
Bule Pengendara Motor Kecelakaan Tabrak Toko Rokok gara-gara Panggil Teman saat Belok |
![]() |
---|
Kecelakaan Motor Tabrak Angkutan Umum saat Salip Truk Tronton, Pelajar Tewas |
![]() |
---|