Berita Seleb

Kronologi Polisi Menangkap Ammar Zoni karena Kasus Narkoba, Ammar Nangis Minta Maaf ke Irish Bella

Ammar Zoni ditampilkan dengan memakai baju tahanan berwarna oranye. Dalam jumpa pers, Ammar mengakui kesalahannya

Editor: muslimah
Bidik layar Kompas TV
Artis peran Ammar Zoni ditampilkan dalam jumpa pers kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Artis Ammar zoni menangis saat dihadikan polisi di depan wartawan. 

Ammar meminta maaf kepada istrinya, Irish Bella.

Ammar Zoni diketahui kembali ditangkap karena kasus narkona

Baca juga: Profil Ammar Zoni Suami Irish Bella Ditangkap karena Narkoba, Sabu Lebih dari 1 Gram Jadi Bukti

Baca juga: AG Menyalakan Rokok Saat Mario Dandy Meminta D Belakukan Sikap Tobat

Ammar Zoni tak kuasa menahan tangis saat meminta maaf kepada Irish.

"Saya mau minta maaf kepada istri saya, saya minta maaf kepada keluarga saya," kata Ammar Zoni sambil menangis dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam.

Ammar juga meminta maaf kepada masyarakat luas atau penggemarnya.

Ammar Zoni ditampilkan dengan memakai baju tahanan berwarna oranye.

Dalam jumpa pers, Ammar mengakui kesalahannya.

Ia juga memberanikan diri muncul di hadapan wartawan.

Ammar berharap kasusnya bisa menjadi pelajaran bagi rekan-rekan artis lain.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap oleh polisi pada Rabu, 8 Maret 2023, malam di kediamannya di Sentul, Jawa Barat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan, penangkapan Ammar Zoni berawal dari pengembangan usai polisi menangkap sopirnya lebih dahulu.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 1 gram.

Ini adalah kali kedua Ammar Zoni terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Ammar Zoni pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada Jumat, 7 Juli 2017.

Tidak sendiri, kedua asisten Ammar Zoni yang berinisial RH dan M juga ditangkap di kediamannya, kawasan Depok, Jawa Barat, kala itu.

Dari penggeledahan saat itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram, satu kotak kaleng merek Fossil berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok.

Ada juga satu bungkus kertas putih berisi daun ganja, satu alat isap sabu atau bong, bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu berikut satu sedotan, dan satu handphone.

Ammar Zoni lalu dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman rehabilitasi selama satu tahun dipotong masa tahanan. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved