Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pria Probolinggo Cerita Alasan Batalkan Pernikahan, Divonis Bayar 122 Juta, Banding karena Tak Mampu

Calon mempelai pria memilih membatalkan pernikahan dua hari sebelum resepsi pernikahan meski sudah bertunangan selama dua tahun

Editor: muslimah
GOOGLE
Ilustrasi hakim vonis pengadilan 

Putusan hakim itu jauh dari bawah nilai yang diminta APC.

Ketua Majelis Hakim Boy Jefry Paulus menyebutkan, para tergugat, termasuk AS, dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi.

“Para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil ke pihak pengguga, sejumlah uang Rp 122.530.000. Pihak tergugat melakukan upaya banding," kata Boy.

Kuasa hukum APC, Mulyono, menyambut baik vonis tersebut.

Meski dikabulkan sebagian, vonis tersebut dinilai sudah cukup.

“Keputusan yang adil. Majelis hakim profesional,” ujar Mulyono usai sidang putusan.

Pernikahan jadi selamatan

Sebelumnya, acara pernikahan tetap digelar di Gedung Paseban Sena, Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, pada 19 Juli 2022 tersebut, APC berdiri mengenakan kebaya pengantin tanpa AS.

AS memutuskan tak hadir setelah beberapa hari sebelumnya memutuskan membatalkan pernikahan.

Padahal acara pernikahan disiapkan secara matang, mulai gedung, perias, juru foto, hingga hidangan untuk tamu.

AS telah mencabut berkas permohonan pernikahan yang telah diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum hari H acara.

Karena dibatalkan sepihak oleh calon suami, konsep resepsi pernikahan tersebut berubah menjadi selamatan keluarga.

Calon suami digugat

Merasa dirugikan, APC menggugat AS (23) senilai Rp 3 miliar.

Pengacara AS, Hari Musahidin mengungkapkan, di balik keputusan pembatalan tersebut, AS mengalami sederet hal yang tidak menyenangkan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved