Advertorial
Bea Cukai Kudus Gempur Rokok Ilegal Dengan Modus Baru
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, perlu dilakukan segala cara untuk menggempur peredarannya.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rival al manaf
Beberapa merk juga ditemukan dilekati pita cukai yang diduga palsu seperti New SUBUR JAYA HJS, SEVEN, dan BLITZ.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp1.710.314.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp1.172.205.606
Seluruh paket yang kedapatan sebagai Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM Ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih
lanjut.
“Bea Cukai Kudus selaku penegak hukum di bidang cukai sudah mengetahui berbagai jenis modus penyelundupan rokok illegal yang merugikan negara mulai dari cyber technology, diangkut menggunakan mobil/truk, jasa ekspedisi, maupun disembunyikan di dalam bangunan," terangnya.
Pihaknya juga memperingatkan, pada pelaku bahwa akan menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dia berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli rokok illegal karena hal tersebut sangat merugikan negara dan akan berdampak kepada masyarakat juga.
"Selanjutnya kami akan mendalami kasus ini tidak menutup kemungkinan kami akan melacak pengirim dan penerima," tutupnya. (Rad)