Berita Kriminal
Cinta Ditolak Gadis Pujaan, Ibu Kos yang Jadi Korban
Cinta ditolak, bom ikan pun meledak. Yang jadi korban adalah ibu kos. Peristiwa ini terjadi di Probolinggo
TRIBUNJATENG.COM, PROBOLINGGO – Cinta ditolak, bom ikan pun meledak. Yang jadi korban adalah ibu kos.
Peristiwa ini terjadi di Probolinggo.
Berikut kisahnya
Karena cintanya ditolak, pria berinisial AH (26), warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, nekat melampar bom ikan ke sebuah indekos pujan hatinya dengan inisial LL.
Baca juga: Anak Pedangdut Top Ditangkap Polisi, Edarkan Narkoba Padahal Masih SMP
Baca juga: Viral Penampakan di SMP 1 Mejobo Kudus, Pihak Sekolah Cek Lokasi Tengah Malam, Temukan Fakta Ini
Akibat perbuatannya, ibu kos dari wanita pujaannya itu jadi korban.
Ibu kos bernama RH (36) saat itu lagi ngobrol dan menerima tamu dengan inisial NM (29) di lokasi.
Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Zainullah menyebut, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian pada hari yang sama usai kejadian, yakni pada Jumat (10/3/2023) malam.
Bom ikan yang dilemparkan pelaku membuat RH dan NM, dua wanita itu terluka dan dilarikan ke rumah sakit.
Tak hanya luka, bondet atau bom ikan itu juga menghancurkan kaca rumah.
"Pelaku ternyata memiliki rasa kepada saksi LL anak kos di rumah RH. Namun perasaan cintanya itu ditolak oleh LL hingga akhirnya dia melakukan hal itu," kata Zainullah, Senin (13/3/2023).
"Cinta ditolak, bondet meledak," ujarnya dilansir dari Kompas.com.
Zainullah menambahkan, pelaku bom tersebut sempat memberikan uang Rp 700.000 kepada LL, wanita pujannya untuk uang kos.
AH ternyata menagih uang yang pernah dikasih untuk LL tersebut di indekos pada malam kejadian itu.
Sedangkan LL disebut Zainullah bersembunyi di dalam kamar dan tidak menemui pelaku. LL pun meminta bantuan RH untuk menemui dan menyerahkan uang tersebut.
Setelah menerima uang itu, AH masih merasa jengkel kepada LL akibat cintanya ditolak.
Kemudian, ia yang sakit hati itu melempar bom ikan ke indekos.
Akibat perbuatannya, AH dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 atau KUHP pasal 187 ayat 1 dan 2 dan atau KUHP pasal 351 dan atau pasal 406.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Zainullah. (Kompastv)
Tetangga Tukang Bully Jadi Awal Petaka Pasutri Lansia Purbalingga Tewas Dibacok Keponakan |
![]() |
---|
Pasangan Suami Istri Lansia di Purbalingga Tewas Dibacok, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa |
![]() |
---|
Pelajar di Wonogiri Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Sabu dan Ribuan Pil Obat Terlarang |
![]() |
---|
Detik-detik Mobil Ambulans Milik PDI Perjuangan Miri Sragen Digondol Maling, Lengkap dengan STNK |
![]() |
---|
Rombongan Pesilat Bleyer Motor Tak Terima Ditegur, Serang Warga di Desa Toriyo Sukoharjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.