Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Ajudan Pribadi Resmi Jadi Tersangka Penipuan Rp 1,3 Miliar, Uangnya Dipakai Buat Kebutuhan Hidup

Saat disinggung perihal kegunaan uang korban Rp 1,3 miliar tersebut, Ajudan Pribadi mengaku menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup

Editor: muslimah
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Selebgram Ajudan Pribadi saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (15/3/2023). Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,3 miliar. 

TRIBUNJATENG.COM - Selebgram Ajudan Pribadi resmi jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Ajudan ditangkap saat berada di Sulawesi Selatan.

Ia menjadi tersangka setelah setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

Baca juga: Ironi Ajudan Pribadi, Dulu Dipekerjakan Bos Kaya Setelah Lolos Tes Kejujuran, Kini Malah Nipu Orang

Baca juga: Syarat Naik KA Jarak Jauh Masih Belum Berubah, Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib Vaksin Booster

"Penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi," terang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Di sisi lain, Ajudan Pribadi mengaku menyesal.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

"Ini sangat menyesalkan perbuatan kami dan insya Allah selesai secepatnya."

"Saya minta maaf segala-galanya," jelas Ajudan Pribadi, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (15/3/2023).

Saat disinggung perihal kegunaan uang korban Rp 1,3 miliar tersebut, Ajudan Pribadi mengaku menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Buat kebutuhan hidup," ungkap Ajudan Pribadi sedikit terbata-bata.

Ajudan Pribadi juga disinggung perihal niat menipu, tetapi ia tak menjawab dan hanya kembali meminta maaf.

"Saya mohon maaf dan insya Allah selesai secara cepet."

"Ya saya mohon maaf," tutup Ajudan Pribadi.

Modus Ajudan Pribadi, Jual Murah Mobil Mewah

Kuasa hukum korban AL, Sulaiman Djojoatmodjo membeberkan modus yang dilakukan oleh Ajudan Pribadi kepada korban.

Ajudan Pribadi memberikan iming-iming menjual mobil mewah Land Cruiser dan Mercy dengan harga murah.

"Karena termakan bujuk rayu si (Ajudan Pribadi), akhirnya klien saya setor uang ke yang bersangkutan tiga kali, sehingga total menjadi Rp 1,3 miliar," beber Sulaiman saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023), dikutip dari Warta Kota.

Ajudan Pribadi Tak Tepati Janji

Setelah korban menyetor uang, ia pun meminta haknya berupa dua mobil itu kepada Ajudan Pribadi.

Namun, Ajudan Pribadi tidak pernah memberikannya dengan alasan dua mobil mewah tersebut masih bermasalah.

"Ya kami kan enggak mau tahu, namanya kami sudah bayar kan kami maunya barang datang dong," ucap Sulaiman.

Sempat Disomasi 3 Kali sebelum Dilaporkan

Selain itu, Ajudan Pribadi juga tak pernah ada itikad baik untuk memberikan hak korban meski Sulaiman telah melakukan tiga kali somasi.

Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian pada November 2022.

"Sudah saya somasi tiga kali, sudah saya ajak ngobrol ketemu, tapi yang bersangkutan belum ada itikad baiknya."

"Sehingga dari pihak korban meminta agar saya melaporkan ke kepolisian," ungkap Sulaiman.

Ajudan Pribadi Beri Janji Manis, tapi Tak Kembalikan Uang

Sulaiman menyampaikan bahwa Ajudan Pribadi hanya memberikan janji manis untuk mengembalikan uang korban atau mencicilnya.

"Tapi saat sampai kami buat laporan polisi (sejak beli 2021), tidak ada sama sekali apa yang dia omongkan itu terwujud."

"Makanya kami polisikan, soalnya cuma janji-janji aja," tutup Sulaiman Djojoatmodjo.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved